Polresta Tangerang Ringkus 2 Pelaku Agen PMI Ilegal ke Timur Tengah, Begini Modusnya
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, para pelaku tersebut berhasil ditangkap di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Tangerang
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNTANGERANG.COM - Dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial berinisial SL (42) dan MN (50) berhasil diringkus jajaran Polresta Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, para pelaku tersebut berhasil ditangkap di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
"Modus yang digunakan ke dua pelaku adalah menjadi agen pemberangkatan dan perekrut pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural," ujar Kombes Pol Didik Hariyanto kepada awak media, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Ratusan Siswa SMP Negeri 10 Kota Tangerang Tertipu Travel Study Tour, Wali Kota: Suruh Lapor Polisi
Lebih lanjut, Didik bilang terungkapnya agen pemberangkatan PMI secara ilegal tersebut bermula dari adanya laporan seorang pria berinisial AA yang merupakan suami dari ST (40) yang menjadi korban TPPO.
Lalu, dua pelaku tersebut menjanjikan ST pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Dubai, Qatar, pada Tahun 2022 lalu.
Kemudian pada Februari 2023 lalu, AA mendapat informasi jika istrinya mengalami sakit di Qatar dan meminta kepada dua pelaku tersebut untuk memulangkannya.
Dan, AA dijanjikan akan bertanggung jawab untuk memulangkan sang istri ke Indonesia.
Akan tetapi, setelah menanti berbulan-bulan, ST tal kunjung kembali ke Indonesia, sehingga korban harus menanggung biaya akomodasi kepulangannya sendiri.
"Korban diimingi dengan gaji 1.500 Real, tawaran tersebut pun diambil ST yang berangkat bersama rekan lainnya yang bernama KT (28) untuk bekerja di Qatar," kata dia.
Selama bekerja di Qatar, ST ternyata tidak mendapatkan upah gaji sesuai dengan kesepakatan awal, melainkan hanya 1.200 Real.
"Saat mau dipulangkan, korban juga sempat ditahan di kantor agen Qatar tanpa diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarganya," ujarnya.
Mengetahui hal tersebut, AA pun melaporkan kedua pelaku ke pihak kepolisian, yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyidikan didapat peran SL sebagai orang yang merekrut pekerja migran dan sudah beroperasi sejak 2021, MN berperan membantu SL dalam merekrut dan mengurus pasport dan lain-lain," ujarnya.
"Ke dua pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 22 juta dari korban yang didaftarkan," katanya.
Baca juga: Jokowi Blusukan ke Pasar Parung dan Pasar Prumpung saat Ulang ke 62 Tahun: Harga Pangan Stabil
Sudah Berlangsung 2021
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.