Polresta Tangerang Ringkus 2 Pelaku Agen PMI Ilegal ke Timur Tengah, Begini Modusnya
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, para pelaku tersebut berhasil ditangkap di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Tangerang
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
Sedangkan, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, bisnis ilegal yang dilakukan kedua pelaku telah berlangsung sejak 2021.
"Korbannya ada banyak, dengan sasaran ke negara Timur Tengah dan masih ada korbannya yang berada di luar negeri, yakni Dubai," ujar Arief.
"Kemudian ada satu lagi korbannya yang sudah mendapatkan tindak keimigrasian dengan deportasi," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, ke dua pelaku di jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Para pelaku TPPO ini terancaman hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun," ungkap Kompol Arief.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(m28)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.