Hadirkan Saksi Ahlinya Kompeten, Firli Bahuri Justru Binggung Gugatan Praperadilannya Ditolak

Penulis: Rendy Rutama
Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mempertanyakan alasan gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinilai tidak jelas.

Sehingga membuat laporan tersebut tidak diterima oleh pihak PN Jakarta Selatan.

Walaupun Firli menuturkan sudah memiliki saksi ahli yang dinilai kompeten, sehingga dapat memberikan keterangan berdasarkan keahliannya.

"Saya kira saksi yang kami hadirkan cukup menjadi syarat-syarat ahli. Karena ahli itu adalah seseorang yang bisa memberikan keterangan berdasarkan keahliannya, walaupun hasilnya sudah diketahui bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Firli saat ditemui di Pondok Kelap, kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam.

Diantaranya Firli menyebutkan saksi ahli bernama Prof Romli Atmasasmita yang dinilai keahliannya tidak diragukan lagi.

Sebab Prof Romli menutur Firli sudah dinilai menguasai terkait ranah tindak korupsi.

"Saya tampilkan saksi Prof Romli Atmasasmita, beliau adalah pembuat penyusun UU KPK atau UU tindak korupsi, saya kira tidak ada yang ragu dengan prof Romli," imbuhnya.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Firli Bahuri

Dilanjut dihadirkannya Prof Yusril Ihza Mahendra, kemudian Prof Suparji, lalu Prof Agus Surono.

Para saksi ahli yang disebutkan Firli tersebut dinilainya terkait kemampuan sudah tidak diragukan kembali.

"Berikutnya kami hadirkan Prof Yusril, semua orang paham siapa Prof Yusril, selanjutnya ada prof Suparji guru besar Al-Azhar, dan ada juga Prof Agus Surono," tuturnya.

"Walaupun hasilnya sudah diketahui bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Beberapa penjelasan adalah tidak jelas, saya jadi bertanya, kalau sekelas prof Romli menyelesaikan sesuatu tidak jelas, apalagi saya yang bukan sarjana hukum," lanjutnya.

Sehingga Firli menilai hal ini perlu diperdalam dimana ketidak jelasan tersebut, dan ia mencatat faktor Ini yang menjadi persoalan pihaknya.

Bantah Laporan Ditolak

Sementara itu, Firli membantah laporan gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan ditolak terkait penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL

Sehingga membuat Firli mengaku terkejut usai mendengar pemberitaan media terkait hal penolakan tersebut.

Halaman
123