Hadirkan Saksi Ahlinya Kompeten, Firli Bahuri Justru Binggung Gugatan Praperadilannya Ditolak

Penulis: Rendy Rutama
Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mempertanyakan alasan gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinilai tidak jelas.

Sehingga membuat laporan tersebut tidak diterima oleh pihak PN Jakarta Selatan.

Walaupun Firli menuturkan sudah memiliki saksi ahli yang dinilai kompeten, sehingga dapat memberikan keterangan berdasarkan keahliannya.

"Saya kira saksi yang kami hadirkan cukup menjadi syarat-syarat ahli. Karena ahli itu adalah seseorang yang bisa memberikan keterangan berdasarkan keahliannya, walaupun hasilnya sudah diketahui bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Firli saat ditemui di Pondok Kelap, kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam.

Diantaranya Firli menyebutkan saksi ahli bernama Prof Romli Atmasasmita yang dinilai keahliannya tidak diragukan lagi.

Sebab Prof Romli menutur Firli sudah dinilai menguasai terkait ranah tindak korupsi.

"Saya tampilkan saksi Prof Romli Atmasasmita, beliau adalah pembuat penyusun UU KPK atau UU tindak korupsi, saya kira tidak ada yang ragu dengan prof Romli," imbuhnya.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Firli Bahuri

Dilanjut dihadirkannya Prof Yusril Ihza Mahendra, kemudian Prof Suparji, lalu Prof Agus Surono.

Para saksi ahli yang disebutkan Firli tersebut dinilainya terkait kemampuan sudah tidak diragukan kembali.

"Berikutnya kami hadirkan Prof Yusril, semua orang paham siapa Prof Yusril, selanjutnya ada prof Suparji guru besar Al-Azhar, dan ada juga Prof Agus Surono," tuturnya.

"Walaupun hasilnya sudah diketahui bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Beberapa penjelasan adalah tidak jelas, saya jadi bertanya, kalau sekelas prof Romli menyelesaikan sesuatu tidak jelas, apalagi saya yang bukan sarjana hukum," lanjutnya.

Sehingga Firli menilai hal ini perlu diperdalam dimana ketidak jelasan tersebut, dan ia mencatat faktor Ini yang menjadi persoalan pihaknya.

Bantah Laporan Ditolak

Sementara itu, Firli membantah laporan gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan ditolak terkait penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL

Sehingga membuat Firli mengaku terkejut usai mendengar pemberitaan media terkait hal penolakan tersebut.

"Saya seperti kaget begitu mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak, saya kaget kan putusan pengadilan tidak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan mengadili pertama permohonan pemohon tidak diterima bukan ditolak, tetapi juga bukan dikabulkan, biasanya kan putusan dua yaitu ditolak atau dikabulkan ini ada yang di tengah-tengah tidak dapat diterima," ucapnya.

Selanjutnya Firli menuturkan akan terus mengikuti proses hukum sesuai prosedur maupun aturan yang berlaku.

Kemudian ia berharap jangan sampai masyarakat Indonesia terkhusus anak bangsa dapat terjerumus di dalam opini menghakimi orang.

"Kamiberharap bahwa tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini menghakimi orang karena pada prinsipnya penegakan hukum itu harus ada asas praduga tidak bersalah, tentulah kami akan ikuti proses hukum," jelasnya.

Baca juga: Ali Fikri Ungkap Alasan KPK Tak Beri Bantuan Hukum Kepada Firli Bahuri Setelah Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan dikabarkan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli soal penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Tunggal Imelda Herawati di PN Jaksel pada Selasa (19/12/2023) hari ini.

Dengan demikian, status Firli Bahuri sebagai tersangka dianggap sah.

Sahnya penetapan tersangka tersebut membuat publik bertanya-tanya apakah Firli akan ditahan atau tidak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak belum mau berbicara perihal penahanan Firli.

"Nanti akan kami update berikutnya terkait dengan langkah tindaklanjut yang akan kami lakukan pascaputusan sidang praperadilan pada sore hari ini," ujar dia, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Ia juga enggan berbicara banyak terkait Firli bakal diperiksa lagi atau tidak nantinya.

"Nanti akan kami update berikutnya," ucap eks Kapolres Kota Solo itu. 

Baca juga: Instruksi Kapolri Kepada Penyidik Setelah Tahu Firli Bahuri Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menanggapi putusan hakim yang menolak praperadilan Firli terkait penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan SYL.

Diketahui, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak praperadilan Firli Bahuri, dalam pembacaan putusan sidang praperadilan Firli di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pihaknya menyambut baik putusan tersebut.

"Kami tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," ujar Ade Safri, Selasa.

Ia menambahkan, putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang dilakukan tim penyidik telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami Tim Penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan," katanya.

"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," lanjut Ade Safri.

Baca juga: Firli Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPK, Presiden Tunjuk Nawawi Pomolango Sebagai Ketua Sementara

Diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan oleh Ketua KPK nonaktif Firli ditolak oleh hakim tunggal Imelda Herawati.

Putusan ini disampaikan dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

"Menyatakan permohon praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Imelda, dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun alasan hakim menolak gugatan praperadilan Firli lantaran adanya dalil yang tak dapat dijadikan landasan sehingga diajukannya gugatan.

Dalil itu, kata Imelda, lantaran merupakan materi pokok perkara.

"Bahwa merujuk alasan hukum praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan yaitu pada alasan huruf a angka 2, 3, 4, dan 5 serta huruf b karena merupakan materi pokok perkara," kata Imelda.

Selain itu, hakim juga menilai bukti yang diajukan Firli dalam gugatan praperadilan tidak relevan dengan kasus yang menjeratnya.

Sehingga, sambungnya, gugatan Firli dinilai tidak jelas.

Seperti diketahui Firli Bahuri mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi soal penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) ketika dipimpin oleh SYL.

Dalam pokok permohonannya, Firli meminta agar laporan, surat perintah penyidikan, hingga penetapan tersangka terhadapnya dinyatakan tidak sah. (m37)