Konflik Rempang

Sidang Perdana Aksi Bela Rempang Digelar Besok, Ada 35 Warga Satu Berstatus Pelajar

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menembakkan gas air mata saat membubarkan unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/9/2023). Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh.

TRIBUNTANGERANG.COM - Sebanyak 35 orang yang sempat terlibat dari bentrokan di rempang pada Senin (11/9/2023) lalu, bakal menjalani sidang perdana.

Sidang perdana diagenda akan digelar di PN Batam pada Kamis (21/12/2023).

Dari 35 orang yang menjalani sidang perdana tersebut 34 diantaranya menjadi tahanan titipan di Rutan Kelas IIA Batam, sedangkan satu tersangka berinisial S berstatus tahanan kota, karena masih pelajar kelas 2 SMK.

Dikutip Tribunnews.com, Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto jika barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Kejari Batam setelah berkas perkara lengkap.

"Sudah pelimpahan tahap II. Berkas dan tersangka berikut barang bukti lain kami serahkan ke Kejari Batam," kata Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (9/12/2023).

Nugroho Tri Nuryanto memastikan jika tidak ada intervensi dalam kasus tersebut, bahkan ia menjamin jika proses hkum perjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. 
Ia juga berharap tersangka segera mendapat putusan dari pengadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan tingkat perbuatannya.

Baca juga: Manuskrip Belanda yang Diunggah Ustaz Abdul Somad Buktikan Sejarah Pulau Rempang Sebenarnya

Sebanyak 30 tersangka kasus kericuhan dalam aksi bela Rempang di Batam sebelumnya mengajukan praperadilan ke PN Batam, Kamis (19/10).

Gugatan praperadilan ini diajukan melalui Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang pada Kamis (19/10/2023) pagi.

Direktur LBH Mawar Saron Batam, Manggara Sijabat, yang menjadi salah satu anggota tim advokasi, gugatan praperadilan ini merupakan upaya hukum terakhir setelah pihak kepolisian tidak memberikan respons atas surat penangguhan penahanan yang diajukan sebelumnya.

Surat penangguhan penahanan tersebut didukung oleh jaminan dari pengacara dan keluarga para tersangka.

“Kami ingin agar pengadilan memutuskan apakah penahanan mereka adalah tindakan yang sah atau tidak. Ini adalah hak yang diatur oleh undang-undang,” ujar Manggara Sijabat.

Ia juga mengatakan bahwa dari 35 tersangka yang ditahan, lima di antaranya telah menggunakan layanan bantuan hukum masing-masing, namun tetap berkoordinasi dengan tim advokasi.

Baca juga: PA 212 Gelar Demo Singgung Gaya Relokasi Warga Rempang Mirip VOC

Sopandi, anggota Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang lainnya, menambahkan bahwa ada banyak kejanggalan terkait penahanan dan penetapan tersangka.

Ia menyebut bahwa surat-surat yang diterima dari Polresta Barelang tidak memiliki nomor yang jelas, padahal seharusnya surat penangkapan dan penetapan sebagai tersangka memiliki nomor yang tertulis.

Sejumlah warga di Rempang sebelumnya menolak rencana pengembangan kawasan Rempang Eco City oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) yang dikaitkan dengan pengusaha Tommy Winata.

Warga mengklaim bahwa lahan yang akan digunakan untuk proyek tersebut merupakan kampung adat masyarakat Melayu.

(Tribunnews.com/TribunBatam)