TRIBUNTANGERANG.COM, BANTEN - Komplotan pencurian mobil dan motor di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten berhasil dibekuk petugas kepolisian.
Ada empat tersangka yang kini diamankan di Polres Serang, mereka berinisial DF (27), FF (30), WP (36) dan AA (33) warga Sumatera Selatan dan Lampung.
Pelaku ditangkap setelah beberapa hari menjadi buron oleh petugas kepolisian setempat.
Dikutip TribunBanten.com, peenangkapan keempat pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Pelaku sempat menjalankan aksi di Kecamatan Ciruas pada 3 November 2023 lalu.
"Keempat orang ini mencuri mobil Xenia milik warga di Ciruas, mereka juga menembak seorang warga," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan di Polres Serang, dikutip TribunBanten.com, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Tembakan Peringatan Bikin 2 Pelaku Pencurian Mobil Lari Tunggang Langgang, 1 Pencuri Dibekuk
Wiwin menceritakan, saat melakukan pencurian para pelaku kepergok oleh masyarakat yang tengah ronda.
Pelaku inisial AA, kemudian menembakan senjata api ke udara.
"Tujuan pelaku menakuti warga, tapi warga terus mengejar hingga ditembak oleh pelaku sebanyak 4 kali," ujar Wiwin.
Akibat hal itu lanjut Wiwin, warga bernama Juhmadi terkapar dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS).
"Korban mengalami beberapa luka di bagian tubuh, ada pula yang bersarang di bagian pinggang," katanya.
Usai melukai warga, pelaku melarikan diri ke jalan utama, dan menemukan seorang ojek yang sedang melintas.
Nahas, tukang ojek tersebut turut jadi korban pencurian oleh pelaku.
"Korban diberhentikan dan ditodongkan senjata api oleh pelaku, akhirnya motor tukang ojek direbut oleh pelaku, pelaku melarikan diri," jelasnya.
Baca juga: Pencurian Mobil Angkot Gentayangan di Tangerang, Pelaku Jual ke Lampung Seharga Rp6 Juta
Dari empat pelaku, polisi mengamankan dua senjata api, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berukuran kecil dan satu pucuk lagi pistol FN atau jenis senjata api semi otomatis warna hitam.
Wiwin mengaku, masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menduga ada aktor intelektual yang menyokong kelompok pencuri spesialis kendaraan roda empat dan dua ini.
"Kelompok ini pemain lama, karena sudah terorganisir aksi kejahatan sudah terarah dan dilengkapi senjata api ada juga senjata tajam," pungkasnya.
Akibat hal itu, pelaku dijerat pasal berlapis mulai dari pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api
Kemudian pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara dan 480 penadahan ancaman pidana 4 tahun.
(Tribunbanten.com/Ahmad Haris)