Pajak Hiburan

Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Hotman Paris: Pijat-pijat Kaki Bayar Pajak 40 Persen, Siapa yang Mau?

Kalangan pengusaha tempat hiburan mengeluh karena pajak hiburan naik hingga 40 persen.

Editor: Ign Prayoga
Tribun Tangerang/Ikhawana Mutuah Mico
Pengacara kondang Hotman Paris. 

TRIBUNTANGERANG.COM, BALI - Kalangan pengusaha tempat hiburan menjerit karena pajak hiburan naik hingga 40 persen.

Pajak hiburan ini menyasar usaha-usaha hiburan seperti diskotek, spa, karaoke, dan yang lainnya.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga menolak keras kenaikan pajak hiburan atau besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diterapkan pada jasa hiburan, termasuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Pengacara yang sering tampil bersama sekprinya itu pun mengaku pajak PBJT 40 persen akan melumpuhkan usaha hiburan dan SPA, karena tidak ada konsumen yang mau membayar hiburan dan jasa spa yang pajaknya 40 persen.

"Masak kita ke spa membayar pajak saja 40 persen. Hanya pijet-pijet kaki bayar 40 persen, siapa yang mau?" katanya.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung,  I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya menyatakan, industri pariwisata di Bali bisa terpuruk karena pajak hiburan naik 40 persen.

Bahkan PHRI Badung menilai wisatawan bakal beralih ke negara Thailand yang pajaknya sangat rendah.

"Mirisnya negara Thailand menurunkan pajaknya menjadi 5 persen. Sehingga wisatawan berbondong-bondong ke sana sehingga kita kalah bersaing," kata I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya saat ditemui Berawa, Kuta Utara Badung, Bali, pada Senin (15/1/2024).

"Jadi kenaikan pajak ini merupakan berita yang tidak mengenakkan. Sehingga Bali ini tidak seindah kontribusi yang diberikan," beber Suryawijaya.

Wakil Ketua PHRI Bali ini sangat menolak keras Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menaikan pajak hiburan.

Mengingat beberapa usaha akan mati dengan pengenaan pajak yang sangat tinggi.

"Seperti usaha spa, jika dikenakan pajak sebesar itu tamu pasti akan berbalik. Sehingga semua itu akan merugikan pengusaha," ucapnya.

Suryawijaya juga mengakui jika kenaikan pajak hiburan tetap dilaksanakan, maka akan membunuh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang mana 90 persen itu pengusaha lokal.

Suryawijaya mengatakan, bisnis spa di Bali jauh berbeda dengan spa di luar, mengingat spa di Bali adalah untuk kebugaran.

Pihaknya mengaku jika pendapatan pemerintah bukan hanya dari pajak hiburan saja, namun ada juga yang lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved