Pajak Hiburan
Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Hotman Paris: Pijat-pijat Kaki Bayar Pajak 40 Persen, Siapa yang Mau?
Kalangan pengusaha tempat hiburan mengeluh karena pajak hiburan naik hingga 40 persen.
Dengan begitu Suryawijaya mengaku situasi kenaikan pajak itu tidak tepat.
"Kita sekarang baru bertumbuh pasca covid-19, sehingga harus berkembang. Jangan sampai kita dibunuh pelan-pelan dengan kondisi ini," bebernya.
Ajukan Keberatan
Dinas Pariwisata (Dispar) Bali meminta agar para pengusaha bidang hiburan dan spa agar menggunakan UU Nomor 1 Tahun 2022 sebagai acuan untuk ajukan keberatan pajak 40 persen.
"Sudah kita sampaikan ada pasal untuk mereka melakukan keberatan itu dan menyurati teman-teman di pemerintah kabupaten/kota, mengacu kepada pasal 1 itu yang berupa UU, diskusi-diskusi jadi gunakan pasal 1 itu untuk acuan keberatan,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun, Senin (15/1/2024).
Hingga kini, Tjok Pemayun mengatakan, pihaknya juga masih menanti keputusan pemerintah pusat terkait penerapan Pajak 40 persen untuk usaha hiburan dan spa.
“Pertama, mengenai uji publik itu kan kita tidak pernah diajak ya. Saya belum tahu ini juga, katanya kan temen-teman (pengusaha hiburan dan spa) juga tidak ada yang tahu. Tapi saya memaklumi karena waktu itu kan memang di usaha spa mereka masih fokus pemulihan usahanya ya,” tutupnya.
Sementara itu, Pengusaha yang tergabung dalam Bali Spa & Wellness Association (BSWA) yang bernaung di bawah PHRI Bali menyampaikan keberatan atas pengenaan pajak hiburan 40 – 75 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Keberatan itu disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Prof Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) yang datang menemui Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya bersama jajaran pengurus BSWA Bali, Senin 15 Januari 2024.
Ketua PHRI Bali Cok Ace menggarisbawahi amanat UU yang memasukkan usaha mandi uap/spa sebagai hiburan. Sebab menurutnya, spa yang berkembang di Bali memiliki kekhasan dan telah diakui WTO sebagai usaha di bidang kesehatan.
Pria yang telah menjabat sebagai Ketua PHRI Bali selama empat periode ini lantas membeberkan cikal bakal terbentuknya BSWA yang mewadahi pengusaha Spa & Wellness di Pulau Dewata. Terbentuk pada tahun 2002, organisasi ini hadir untuk menepis stigma negatif panti pijat.
Awal terbentuknya, BSWA Bali beranggotakan 13 pengusaha dan terus bertambah dan sekarang telah mencapai 185 anggota. “Sejalan dengan penambahan anggota, BSWA terus berupaya meningkatkan kualitas layanan melalui pelatihan SDM sehingga usaha spa di Bali banyak meraih penghargaan,” ucapnya.
Wakil Gubernur Bali Periode 2018-2023 ini menambahkan, usaha spa yang bekembang di Pulau Dewata memiliki keunikan karena dalam pengembangannya juga membawa misi penggalian dan pengembangan potensi lokal ‘boreh Bali’. “Dengan memanfaatkan potensi dan kearifan lokal, spa kita sangat disukai oleh wisatawan,” imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com
Bule Depok Miliano Jonathans Resmi Jalani Proses Naturalisasi, Penyerang Gacor Utrecht Jadi WNI |
![]() |
---|
Semen Padang Ukir Kemenangan Perdana, Sikat Dewa United 2-0, Andre Rosiade: Bukan Tim Odong-odong |
![]() |
---|
Menteri Imipas Agus Andrianto: Masyarakat Sukses Bantu Wujudkan Program Prioritas Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Dukung Ketersediaan Obat Medis Nasional, PMI Kota Tangerang Kirim 310 Liter Plasma Darah ke Korsel |
![]() |
---|
Sosok Mpok Alpa, Komedian yang Meninggal Dunia: Tinggalkan 4 Anak Termasuk Sepasang Bayi Kembar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.