Polda Metro Jaya Menghormati Langkah Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Polda Metro Jaya

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG  - Polda Metro Jaya angkat bicara usai Siskaeee kembali ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Diketahui, Siskaeee sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapan status tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Namun, gugatan dicabut kuasa hukum Siskaeee dalam persidangan di PN Jaksel pada Senin (29/1/2024).

Alasan pencabutan gugatan praperadilan karena Siskaeee ditangkap dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Materi terkait penangkapan dan penahanan itulah yang kemudian turut dimasukkan dalam berkas perkara gugatan praperadilan yang kembali diajukan kali ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menghormati praperadilan yang diajukan lagi pihak Siskaeee.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Siskaeee Pasca Mendekam di Penjara Terkait Kasus Film Porno

Menurut Ade Safri, hal tersebut merupakan hak seorang tersangka.

"Ya dipersilakan ya, itu hak konstitusional dari tersangka, dan kami menghormati," ujarnya, kepada wartawan, Sabtu (3/2/2024).

Ia menegaskan, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee itu.

"Dan sekali lagi kami tim penyidik melalui Bidkum, Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi, ya," tutur dia.

"Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan penanganan perkara," sambungnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting membenarkan pihaknya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Siskaeee Sudah Tiga Kali Jalani Pemeriksaan Tes Kejiwaan Bersama Polda Metro Jaya

Gugatan praperadilan tersebut teregistrasi dengan nomor 24/Pid.Pra/2024/PN JKT SEL tertanggal 1 Februari 2024.

"Iya benar, per kemarin kami sudah memasukkan permohonan praperadilan-nya di PN Jaksel," ujar Tofan, saat dihubungi, Jumat (2/2/2024).

Ia mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan lagi saat ini hanya menambahkan beberapa poin, yakni terkait penangkapan dan penahanan.

"Kami memasukkan praperadilan Siskaeee (perihal) dijemput paksa dan dilakukan penahanan," kata dia.

Dalam gugatan ini, pihak termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Termohonnya Kapolda Cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap Tofan. (m31)