Ali Kuncoro menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa yang dialami korban. “Insya Allah beliau meninggal secara syahid, karena sedang menjalankan tugas,” katanya.
Pada kesempatan itu, Ali Kuncoro menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk pihak keluarga korban senilai Rp 299,13 juta. Santunan itu di antaranya bersumber dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 129,9 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp 13,6 juta dan beasiswa bagi dua orang anak Rp 55,5 juta.
"Semoga bantuan yang diberikan bermanfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan," kata Ali Kuncoro.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id