Rabu, 8 April 2026

Warga Tangsel Banyak yang Ber-KTP Monas, Pemprov DKI Tegaskan Bakal Mencoret Mereka

Pemprov DKI berencana menonaktifkan KTP warga Tangsel yang masih mempertahankan KTP berlambang Monas. .

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang/Rendy Rutama Putra
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Warga Tangerang Selatan (Tangsel) ditengarai masih banyak yang memegang kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta.

Mereka dulunya adalah warga DKI Jakarta yang kemudian pindah dan menetap di Tangsel.

Hal ini juga terjadi di wilayah-wilayah penyangga Jakarta seperti Depok, Bekasi, dan Bogor.

Untuk menertibkan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI berencana menonaktifkan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta.

Kepala Dinas Dukcapil DKI, Budi Awaludin mengatakan, pihaknya berencana mencabut KTP berlambang Monas bagi warga yang senyata-nyatanya sudah tidak tinggal di Jakarta.

Langkah ini akan dilakukan setelah proses Pemilu 2024 atau beberapa pekan ke depan.

Sebenarnya, Dinas Dukcapil DKI sudah akan melakukan langkah ini beberapa bulan lalu.

Namun DPRD DKI minta agar pelaksanaannya ditunda.

"Kami menghormati rekomendasi Komisi A, pada waktu kami sosialisasikan di DPRD, komisi A meminta dilaksanakan setelah pemilu," kata Budi Awaludin di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Budi Awaludin mendapatkan informasi bahwa di Tangerang Selatan banyak warga yang mempertahankan KTP DKI dan belum mengurus surat pindah ke Tangsel.

"Mereka sudah 5 sampai 25 tahun di sana dan saat pemilu kemarin, kayak lebaran, mereka datang ke rumah orang tuanya (di Jakarta) dan ternyata mereka masih ber-KTP Jakarta," ujar Budi Awaludin.

"Padahal mereka sudah puluhan tahun tinggal di luar," imbuhnya.

Masalah lain, Pemprov DKI juga harus menyiapkan anggaran untuk membayar BPJS.

"Kan BPJS-nya kita yang bayar," kata Budi.

Warga yang berdomisili di suatu wilayah lebih dari satu tahun namun tidak mengurus surat pindah, tergolong menyalahi regulasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved