TRIBUNTANGERANG.COM, SURABAYA - Sidang kasus suap terhadap jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur, digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3/2024).
Persidangan tersebut menghadirkan tiga terdakwa, di antaranya Andhika Imam Wijaya.
Andhika adalah pengendali CV Wijaya Gemilang yang mengguyur uang suap Rp 225 juta kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Alexander Silaen.
Di depan hakim, Andhika membeberkan detik-detik dirinya membawa uang ratusan juta untuk menyuap Alexander Silaen.
Andhika juga menjelaskan secara detail proses pengiriman uang, termasuk ganti kendaraan dari Toyota Innova tahun muda ke Daihatsu Taft tahun 90-an untuk menghilangkan kesan dirinya adalah pengusaha berduit.
Namun siasat Andhika tak mempan. Aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu mendeteksi upaya penyuapan tersebut dan menggagalkannya.
Andhika bersama Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2023.
Andhika adalah pengendali CV Wijaya Gemilang.
Dalam kesaksiannya, Andhika mengaku terjaring OTT seusai mengantarkan uang Rp 225 juta kepada Alexander Silaen yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Bondowoso.
Uang dalam pecahan Rp 100.000 tersebut dikemas dalam map lalu diwadahi kardus air mineral.
Ditemani sang istri, Andhika menuju Kantor Kejari Bondowoso naik mobil Innova. Sepanjang perjalanan, mereka gelisah dan merasa tak nyaman.
Andhika mengaku di berhenti seberang pintu gerbang kantor kejari untuk memantau situasi.
"Saya parkir di seberang kantor kejaksaan. Saya pakai Innova. Istri saya mengaku takut saat itu," tuturnya.
Karena terus dihantui kecemasan, Andhika memutuskan kembali ke rumah untuk ganti mobil.
Dia lalu mengendarai mobil Daihatsu Taft warna merah keluaran 1980-an yang sudah usang.
Andhika mengaku hal itu dia lakukan agar terhindar dari kecurigaan pihak-pihak yang mungkin menguntitnya saat mengantarkan uang kepada Alexander Silaen di Kantor Kejari Bondowoso.
"Saya berinisiatif ganti mobil saat bawa uang ke Alex," katanya.
Andhika meminta sang istri merekam proses pengantaran uang tersebut, sejak dari rumah hingga tiba di Kantor Kejari Bondowoso.
"Perasaan saya tidak enak. Saya minta istri agar merekam sampai masuk parkiran kantor kejari," ujarnya.
Proses penyerahan uang kepada Alex berlangsung tanpa hambatan. Andhika ingin segera keluar.
Namun Alexander Silaen berusaha menahannya. Dia mengajak Andhika menemui Puji Triasmoro, Kajari Bondowoso, saat itu.
Andhika menolak dan berdalih ada urusan lain yang harus segera diselesaikan.
Saat mengendarai mobil bututnya keluar dari halaman Kejari Bondowoso, Andhika dicegat petugas KPK.
Andhika pun ditahan dan jadi tersangka kasus penyuapan.
Rehabilitasi Puskesmas
Andhika pertama kali bertemu Alex sebagai Kasipidsus Kejari Bondowoso, saat dia diperiksa oleh penyidik Kejari Bondowoso, 4 November 2023.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi Puskesmas Wringin tahun anggaran 2019.
Sebenarnya, Andika hanya mengantar petinggi CV Wijaya Gemilang yaitu Suhartono, yang masih kerabatnya untuk menghadiri pemeriksaan pertama.
Dalam pemeriksaan tersebut, menurut Andhika, Alex telah menunjukkan gelagat untuk meminta uang suap. Saat itu, Alex menyebutkan bahwa penyidik kejaksaan bakal mendatangkan saksi ahli untuk melakukan pemeriksaan lanjutan atas kasus tersebut.
"Kalau sudah diperiksa ahli maka temuan mahal. Gak ada pekerjaan 100 persen sempurna. Kami hanya bisa bantu di tuntutan, kata Alex seperti itu," Andhika.
Alex semakin berani meminta mahar di pemeriksaan ketiga pada 7 November 2023.
Andika mengatakan, Alex lantas memberikan instruksi agar mereka bicara rupiah.
Tawar menawar itu dilakukan melalui tulisan. Awalnya Andhika menuliskan angka Rp 150 juta yang ditolak mentah-mentah oleh Alex.
Andhika menyebut Alex meminta Rp 500 juta yang akan dibagi rata dengan Kajari Bondowoso.
Keberatan dengan angka 500 juta, Andhika minta diturunkan karena keuntungan yang didapat perusahaannya tidak sampai sebesar itu.
"Lalu (Alex) minta Rp 300 juta. Saya bilang ada Rp 200 juta, dan uang yang ada di kami cash cuma Rp 150 juta," ungkap Andhika.
Alex merevisi angka tersebut menjadi Rp 300 juta. Tetapi Andhika masih keberatan.
Akhirnya, tawar menawar uang suap tersebut berhenti pada angka Rp 225 juta.
Andhika menyanggupi dan menyiapkan uang tersebut hingga dia ditangkap aparat KPK sesuai mengantar uang suap kepada Kasi Pidus Kejari Bondowoso.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id