4 Langkah yang Dilakukan Saat Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pajak

TRIBUNTANGERANG.COM - Setiap wajib pajak memiliki Electronic Filing Identification Number atau EFIN yang digunakan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

EFIN adalah sepuluh digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

EFIN digunakan wajib pajak ketika akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara online.

Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak orang pribadi wajib langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Setelah mendapatkan EFIN, yang bersangkutan wajib melakukan aktivasi atau mendaftarkannya pada aplikasi pajak yang digunakan.

Setelah itu, wajib pajak dapat menggunakan EFIN untuk menyelesaikan seluruh urusan perpajakan.

Lalu bagaimana jika lupa EFIN saat akan lapor SPT Tahunan?

Berikut ini beberapa langkah yang bisa anda lakukan ketika lupa EFIN untuk pembayaran pajak tahunan.

1. Melalui Kring Pajak:

Hubungi Kring Pajak di nomor 1500200.

Siapkan informasi pribadi seperti NPWP, nama lengkap, dan alamat email.

Petugas Kring Pajak akan membantu mencarikan EFIN berdasarkan informasi yang Anda berikan.

2. Melalui Live Chat:

Kunjungi situs web pajak.go.id.

Klik ikon "Live Chat" di pojok kanan bawah.

Pilih topik "Lupa EFIN".

Ikuti petunjuk yang diberikan oleh petugas Live Chat.

3. Melalui Email:

Kirim email ke Kring Pajak di [alamat email dihapus].

Pada subjek email, tulis "Lupa EFIN".

Pada isi email, cantumkan informasi pribadi seperti NPWP, nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon.

Setelah itu, wajib pajak menulis afirmasi di isi email dengan kalimat sebagai berikut:

"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak"

Petugas Kring Pajak akan membalas email Anda dengan informasi EFIN.

4. Datang Langsung ke KPP:

Datang langsung ke KPP tempat Anda terdaftar.

Bawalah kartu identitas dan bukti NPWP.

Petugas KPP akan membantu mencarikan EFIN Anda.

Bagimana cara mendapatkan EFIN?

Dilansir dari Kompas.com, Berikut cara mendapatkan EFIN online Via Website.

Nah, berikut ini langkah-langkah mendapatkan EFIN secara online:

- Buka situs efin.pajak.go.id untuk mendaftar

- Persiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum memulai proses aktivasi EFIN, lalu klik "Lanjutkan"

- Izinkan penggunaan kamera di perangkat Anda, lalu klik lanjutkan

- Aktivasi EFIN dapat dilakukan jika data kependudukan Anda sudah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan oleh petugas KPP.

- Klik "Mulai Sekarang"

- Isi Nomor NPWP, lalu klik "Lanjutkan"

- Jika data yang Anda masukkan valid, akan muncul halaman yang berisi nama Anda. Jika nama Anda benar, lalu klik "Lanjutkan"

Anda akan diarahkan pada tampilan mengambil foto wajah. Potret wajah Anda dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data.

Pastikan cahaya di dekat perangkat cukup agar kualitas tampilan foto semakin bagus.

Jika data sudah sesuai, akan muncul notifikasi EFIN yang aktif. Pemberitahuan EFIN akan dikirim ke alamat email Anda yang terdaftar di akun pajak.go.id

Jika terjadi kendala-kendala tertentu di tengah proses, Anda bisa mendapatkan EFIN dengan mengirimkan email kepada kantor pelayanan Pajak (KPP) atau bisa menghubungi kring pajak di 1500 200.

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online Via Email

Selain itu sebagai tambahan informasi, Anda juga bisa mendapatkan EFIN dengan cara mengirimkan email ke KPP dimana Anda terdaftar. 

1. Buat sebuah email dengan tujuan kantor pelayanan pajak di mana Anda terdaftar untuk daftar EFIN pajak. Untuk daftar alamat email unit kerja dapat diakses melalui website www.pajak.go.id/unit-kerja

2. Pada kolom subjek, isi permintaan nomor EFIN.

3. Pada badan email: 

* Mengisi Nomor NPWP

* Nama lengkap

* Nomor Induk Kependudukan (NIK)

* Mengisi alamat tempat tinggal, dan nomor handphone. 

4. Pada lampiran email, lampirkan foto Anda dengan memegang KTP dan NPWP.

Selanjutnya, Anda tinggal menunggu balasan dari KPP.

Biasanya, balasan akan dikirimkan dalam 1x24 jam.

Demikian cara mendapatkan EFIN secara online untuk kepentingan membayar SPT, Semoga bermanfaat. 

 

(Tribuntangerang.com/TribunPontianak.co.id/Kompas.com)