Kasus Senjata Api Paspampres Tertinggal di Stasiun, Pria Surabaya Ini Divonis Bersalah dan Dipenjara

Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situasi sidang kasus Budi Santoso dilakukan secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/4/2024).

TRIBUNTANGERANG.COM, SURABAYA - Berawal dari keteledoran, sebuah senjata api milik anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) tertinggal di Stasiun Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.

Pistol milik perisai hidup Presiden itu tersimpan dalam tas warna hitam.

Namun, tas berisi pistol Heckler & Koch (HK) tipe SFP 9 tersebut tertinggal di Stasiun Pasar Turi.

Hingga, tas itu ditemukan oleh Budi Santoso. Budi kemudian mengambil senjata api tersebut dan menyembunyikan di dalam tas miliknya.

Sementara itu, di Jakarta, anggota Paspampres pemegang pistol tersebut melaporkan kehilangan senjatanya.

Laporan itu disampaikan ke aparat berwenang. Pencarian pun segera dilakukan termasuk melibatkan aparat kepolisian.

Aparat kemudian mengidentifikasi Budi Santoso sebagai orang yang mengambil pistol HK milik anggota Paspampres. 

Budi pun dicari-cari aparat.

Budi akhirnya tertangkap dan diproses hukum. Dia diajukan ke pengadilan dan hakim menyatakan Budi bersalah.

Ketua majelis hakim Toni Widjaya menyatakan, Budi bersalah karena menemukan barang lalu membawa pulang dengan maksud memiliki.Budi dijerat asal 362 KUHP.

"Terhadap terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan," ucap Toni Widjaya saat membacakan putusan di Ruang Sari II, Senin (1/4/2024) sore. 

Budi menjalani sidang tersebut secara daring. Tidak diketahui alasan Budi tidak dihadirkan dalam sidang tersebut.

Kronologi

Peristiwa yang membuat Budi diburu berawal dari sebuah ketidaksengajaan pada 15 Desember 2023.

Saat itu, Budi yang berada di Stasiun Pasar Turi melihat sebuah tas hitam tergeletak di kursi.

Halaman
12