TRIBUNTANGERANG.COM - Bertepatan dengan hari libur nasional layanan SIM keliling di Tangerang Raya pada Senin (8/4/2024) diliburkan.
Layanan SIM Keliling diliburkan karena bertepatan dengan libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
SIM Keliling Tangerang diliburkan selama periode libur lebaran mulai Senin 8 April 2024 hingga Senin 15 April 2024
Layanan SIM keliling diliburkan tidak hanya berlaku di untuk layanan mobil saja namun juga unit satpas sim di Tangerang.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada Senin 8 April 2024 hingga Senin 15 April 2024 tak perlu khawatir.
Sebab, Polri memberikan dispensasi perpanjangan yang dapat dilakukan pada Selasa 16 April 2024 hingga Sabtu 20 April 2024
Pada Selasa 16 April 2024 semua layanan SIM di Satpas maupun layanan SIM keliling kembali beroperasi secara normal.
Berikut ini jadwal layanan SIM Keliling di Tangerang Raya pada Senin (16/4/2024) :
Kabupaten Tangerang
Senin layanan SIM Keliling dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.
Tangerang Selatan
Senin layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan ITC BSD mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, serta buka kembali pada pukul 15 00 WIB-16.30 WIB.
Kota Tangerang
Senin layanan SIM Keliling dilaksanakan di Plaza Shinta Mal Karawaci dan Ruko WOM Finace Pasar Baru mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu;
1. surat keterangan sehat,
2. surat keterangan psikologi,
3. fotocopy e-KTP,
4. membawa SIM lama.
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
1. SIM A Rp80.000
2. SIM B I Rp80.000
3. SIM B II Rp80.00
3. SIM C Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM;
1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News