Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT -Dua orang pria diamankan oleh Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan karena mengaku sebagai aparat kepolisian.
Anggota polri gadungan tersebut kini sudah ditetapkan menjadi seorang tersangka, usai melakukan aksi pidana.
"Jadi tersangka inisial MA dan atas nama KJ, dua-duanya kami lakukan penahanan, dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek Ciputat Timur Komisaris Polisi Kemas Muhammad Syawaludin Arifin, Ciputat Timur, Tangsel, Sabtu (27/4/2024).
Pelaku diketahui mendekati korban untuk merampas sepeda motor, dengan mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian.
"Modus yang dilakukan oleh tersangka, ketika melihat korban, tersangka mendekati korban yang sudah ditentukan, lalu mengaku sebagai anggota polri," kata Kemas.
Pelaku mengancam korban jika motor yang digunakan memiliki masalah sehingga harus diamankan ke Polsek.
Pelaku berhasil membawa sepeda motor jenis Honda Beat dengan pelapor Adzimi Faudzul Hakim yang merupakan seorang pelajar dengan dalih akan membawanya ke Polsek Ciputat Timur.
Sementara salah seorang pelaku lainnya mengajak korban menggunakan mobil yang dibawa dan diturunkan ke Polsek Ciputat Timur.
"Korban diturunkan di depan Polsek Ciputat Timur. Tetapi setelah menunggu 15 menit pelaku tidak kunjung kembali," ujarnya.
Karena itulah, korban kemudian melapor dan petugas melakukan penyelidikan mendalam. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan sempat melakukan 4 kali aksi di wilayah hukum kami. Namun hanya dua kali berhasil karena yang dua lainnya melawan," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau 378 dan 372 KUHP. Kini pelaku mendekam di rumah tahanan Polsek Ciputat Timur.(m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News