Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Mobil Rusak Dipaksa Jalan, Sopir Bus Putera Fajar Resmi Jadi Tersangka

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sadira, sopir bus Putera Fajar resmi jadi tersangka.

TRIBUN TANGERANG.COM, SUBANG- Sopir bus Putera Fajar, Sadira ditetapkan polisi jadi tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat.

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo dalam jumpa pers di aula Polres Subang pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 13 saksi termasuk 2 saksi ahli.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan 1 tersangka," ujar Kombes Pol Wibowo. Menurut Wibowo, satu tersangka yang ditetapkan adalah sopir Bus Trans Putera Fajar bernama Sadira.

"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksa jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," katanya

"Akibat kelalaian tersebut, Sadira sopir bus maut terancam Pasal 411 ayat 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp 24 Juta," imbuhnya.

Ogah Kasus Bus Putera Fajar Terulang, Bang Ben Cabut Izin Otobus yang Uji KIR Busnya Kedaluwarsa

Polisi juga menjelaskan beberapa penyebab kecelakaan bus, di antaranya: Oli sudah keruh karena sudah lama tak diganti Adanya campuran air dan oli di dalam kompresor yang seharusnya hanya ada udara saja.

Hal ini terjadi karena ada kebocoran oli Jarak antara kampas rem di bawah standar yakni 0,3 mm. Seharusnya jarak minimalnya 0,45mm Terjadi kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster, karena adanya komponen yang sudah rusak sehingga saluran tidak tertutup rapat dan menyebabkan tekanan berkurang.

Kombes Pol Wibowo mengatakan, dari fakta-fakta tersebut, pihaknya menyimpulkan penyebab utama kecelakaan maut yang menewaskan 9 orang pelajar SMK Lingga Kencana Depok, beserta 1 orang gurunya dan 1 orang pengendara motor warga Cibogo Subang.

"Penyebab utama kecelakaan maut tersebut karena adanya kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus maut tersebut," ucapnya Kombes Pol Wibowo juga menegaskan bahwa dalam kasus kecelakaan maut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok ini, kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

"Kita akan terus lakukan pendalam dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus, karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus dari bus biasa menjadi jetbus atau high decker," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com