Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Kecelakaan bus rombongan dari SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, masih menjadi sorotan di tiap daerah.
Begitu juga dengan Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.
Benyamin mengatakan jika ia akan menindak tegas Pengelola Oto (PO) Bus yang beroperasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) jika masa berlaku uji KIR pada armadanya kedapatan telah habis.
“Yang jelas bus tidak boleh beroperasi jika sesuai dalam aturan di Tangsel,” kata Benyamin melalui keterangannya, dikutip TribunTangerang.com Selasa (14/5/2024).
Kata Benyamin, ia akan mengerahkan personel dari dinas perhubungan bekerjasama dengan pihak kepolisian Resor Tangsel untuk melakukan operasi secara acak di jalan.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan pengecekan ke dalam PO bus di Tangerang Selatan.
Baca juga: Masih Alami Trauma, Ega Ceritakan Detik-detik Kecelakaan Bus Putera Fajar yang Renggut 11 Nyawa
“Kalaupun kedapatan beroperasi, maka ada penindakan dari teman kepolisian, penindakan bentuk penilangan, dan tidak bisa beroperasi sebelum pengujian kendaraan bermotornya berlaku dan sudah laik jalan,” ujarnya.
Menurut Benyamin, langkah yang dia lakukan untuk memangkas insiden kecelakaan di jalan yang diakibatkan karena faktor teknis kendaraan dan human error akibat kelalaian dari pengemudi.
Terlebih lagi, beberapa kecelakaan yang membawa rombongan dari wilayah kepemimpinannya sempat terjadi.
“Saya nggak mau kejadian ini berulang, seperti kasus kecelakaan maut di tanjakan emen 2018 lalu yang menelan puluhan warga Pisangan Ciputat Timur meninggal dunia, kecelakaan peziarah asal Serpong Utara di Guci Tegal pada tahun 2023 lalu, dan belum lama peziarah asal Pondok Aren di kilometer 179 tol Cipali,” pungkasnya. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News