Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -Polres Metro Tangerang Kota menetapkan satu tersangka terhadap penyalur Asisten Rumah Tangga (ART) yang lompat dari rumah bertingkat tiga pada Rabu (29/5/2024) lalu.
Pada peristiwa yang terjadi sekira pukul 06.45 WIB tersebut seorang ART berinisial CC (16) melompat dari atap rumah bertingkat lantai 3 di kawasan Cimone, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka kasus tersebut berinisial J bin A (26).
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak di bawah umur dengan cara memalsukan identitasnya agar bisa diperkerjakan sebagai ART.
"J bin A ini membuat dokumen autentik berupa KTP palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes, Jawa Tengah," ujar Zain kepada awak media, Sabtu (1/6/2024).
"Padahal saat ini usia korban masih 16 tahun sesuai Kartu Keluarga dan Ijazah SMP korban yang beralamat di Kerawang," sambungnya.Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai pihaknya melaksanakan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti, termasuk KTP palsu yang telah berhasil disita.
Baca juga: Penampakan CC, ART Remaja yang Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan di Cimone Permai, Kedua Kaki Patah
Selain itu pihak kepolisian juga telah berkoordinasi bersama dengan Pj Walikota Tangerang untuk menjenguk korban yang tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang.
"Terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota," kata dia.
"Sementara untuk korban masih mendapatkan perawatan medis dan biaya penanganan medis korban akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah kota Tangerang," ungkapnya.
Menurut Zain, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang berperan membuat KTP palsu untuk korban, pemeriksaan terhadap penyalur dan melakukan pemeriksaan terhadap majikan korban yang berinisial LA.
Terhadap oknum penyalur ART tersebut disangkakan dengan Pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.
"Akibat perbuatannya tersangka J bin A terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun," ucapnya.
"Sementara status terhadap majikan korban baru akan diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam lebih lanjut," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (m28