TRIBUNTANGERANG.COM - Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka R (22), ibu muda yang melecehkan anaknya berusia lima tahun di Tangerang Selatan.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya.
"Mengirimkan surat ke Biro SDM Polda Metro Jaya terkait bantuan psikiater untuk mengecek mental kejiwaan terhadap Tersangka R," ucap Ade Safri.
Selain tersangka, ia mengatakan bahwa korban bakal mendapatkan trauma healing dengan melibatkan polisi wanita (Polwan).
"Melakukan koordinasi dengan Biro SDM Polda Metro Jaya terkait bantuan Psikolog Anak untuk melakukan trauma healing terhadap anak korban," katanya.
"Sebagai upaya pemulihan trauma psikis terhadap anak korban," sambung eks Kapolres Kota Surakarta tersebut.
Baca juga: Bagaimana Nasib Bocah 2 Tahun yang Dicabuli Ibu Kandung di Tangsel? Ini Kata Dokter Kejiwaan
Untuk pihak eksternal yang dilibatkan yakni dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ade Safri menuturkan koordinasi akan dilakukan dengan pihak tersebut guna memulihkan trauma psikis sang anak.
"Koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk pendampingan terhadap anak dan upaya pendekatan serta pemulihan trauma psikis Anak korban," ucap dia.
"Berkoordinasi dengan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta utk pemulihan psikologis/trauma psikis anak korban," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, viral di media sosial dua video ibu muda yang melakukan pelecehan terhadap anaknya pada Juni 2024.
Padahal pelecehan yang dilakukan R terhadap anaknya berawal saat dihubungi oleh seseorang melalui media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila pada 28 Juli 2023. (m31)