Aksi Kriminal

Kuras Uang Nasabah BCA dan BRI di Bandara Soetta hingga Ratusan Juta, WNA Brunei Darusalam Ditangkap

Penulis: Nurmahadi
Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Brunei Darusalam berinisial IA, SS dan S, diringkus polisi, usai menguras uang nasabah BCA dan BRI, hingga Rp 168 juta di Bandara Soekarno-Hatta.

Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi 

TRIBUNTANGERANG.COM, BENDA- Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Brunei Darusalam berinisial IA, SS dan S, diringkus polisi, usai menguras uang nasabah BCA dan BRI, hingga Rp 168 juta di Bandara Soekarno-Hatta.


Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung menjelaskan, para pelaku berhasil membawa kabur uang korbannya, dengan modus berpura-pura menawari keuntungan dari penjualan handphone I Phone dan Samsung sebanyak 500 unit.


"Para tersangka mengaku warga negara Brunei Darusalam dan menggunakan modus tradisional serta memiliki peran masing-masing. Mereka menghipnotis dan pura-pura menawarkan keuntungan besar berbisnis 500 unit telephone genggam," kata dia kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).


Salah satu korban bernama Dedi Ismawan lanjut Ronald, awalnya menginap di POP Hotel kawasan Bandara Soekarno-Hattta, untuk menunggu jadwal penerbangannya.


Setelah itu, satu di antara pelaku mendekati korban, dan menawarkan bisnis penjualan telephone genggam.


"Kemudian korban dikenalkan kepada tersangka kedua di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yang diantar menggunakan mobil dikendarai tersangka ketiga. Bahkan, korban menunjukan saldo rekeningnya kepada tersangka," papar Ronald.


Ketika korban menunjukan saldonya, para pelaku pun melihat kombinasi nomor PIN ATM korban.


Dari situ, para pelaku berhasil menukarkan kartu ATM Korban dengan kartu ATM lainnya, tanpa sepengetahuan korban.


"Kemudian para tersangka menguras uang yang ada pada ATM BCA dan BRI dengan cara tarik tunai maupun mentransfer. Alhasil, uang korban raib sebesar Rp168 juta dan ketika sadar langsung melapor ke polisi," jelas Ronald.


Para pelaku akhirnya dijerat Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Mereka pun terancam hukuman empat tahun penjara. (m41)
 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News