TRIBUN TANGERANG.COM, PATI- Belakangan ini beredar video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah kendaraan tidak menggunakan pelat nomor terekam di Google Maps.
Lokasinya disebutkan berada di Desa Sukolilo, Pati. Terlihat pada video tersebut, banyak pemilik kendaraan yang menggunakan kendaraan di jalan raya tidak dilengkapi dengan pelat nomor.
Kecurigaan publik soal Sukolilo, Pati, Jawa Tengah yang disebut sebagai kampung penadah seakan-akan terbukti.
Setelah sebelumnya wilayah Sukolilo di Google Maps diubah dengan nama-nama negatif, kini muncul rekaman Google Maps jika banyak kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor.
Tentu ini menjadi kecurigaan publik jika wilayah tersebut banyak kendaraan-kendaraan bodong, apalagi beberapa waktu lalu polisi berhasil mengamankan puluhanan kendaraan bodong di wilayah tersebut.
Unggahan tersebut dibagikan juga oleh akun Instagram @lowslowmotif pada Sabtu (15/6/2024).
Baca juga: Setelah Kematian Burhanis di Sukolilo Kini Polres Metro Jakarta Timur Turunkan 4 Penyidik ke Pati
Terlihat pada video tersebut, banyak kendaraan yang berkeliaran di jalan raya tidak dilengkapi pelat nomor.
"Netizen bagikan capture Google Maps, banyak kendaraan motor di Sukolilo yang tidak menggunakan plat nomor," tulis keterangan pada unggahan tersebut seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (16/6/2024).
"Kenapa PLAT NOMOR BELAKANG Sering tidak terpasang????" tulis pemilik akun @indrabagus688.
"Sindikatnya kira-kira sudah sampai tingkat mana dah kalau kyk gini," tulis pemilik akun @puraditok.
"Fix barang haram semua min," tulis pemilik akun @rifallpratamaa.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya Pasal 68 ayat 1, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB alias pelat nomor.
Baca juga: Berakhir Tewas Dikeroyok Warga, Polisi Sebut Burhanis Tak Koordinasi Saat Lacak Mobilnya di Sukolilo
Adanya pelat nomor itu sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor sudah diregistrasi.
Bagi para pelanggar aturan tersebut, sudah dijelaskan juga sanksinya pada Pasal 280 UU LLAJ.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi pasal tersebut.