TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Polisi akhirnya berhasil mengamankan kendaraan Honda Mobilio berwarna putih milik bos rental mobil, Burhanis (52), yang tewas dikeroyok di Desa Sumbersoko, Kacamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024).
Sayangnya, mobil tersebut berhasil diamankan polisi setelah sang pemilik meninggal dunia usai dikeroyok warga yang meneriakinya maling.
Burhanis dan tiga rekannya pun menjadi bulan-bulanan. Sayang, nyawa Burhanis tidak dapat diselamatkan meski sudah sempat dirawat.
Polres Metro Jakarta Timur menyita sebuah kendaraan Honda Mobilio berwarna putih milik bos rental mobil, BH (52), yang tewas dikeroyok di Desa Sumbersoko, Kacamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024).
"Barang bukti sudah di Polres Metro Jakarta Timur," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/6/2024).
"Kami sudah mengamankan mobil yang digelapkan oleh pelaku RP pada 5 November 2023, mobil tersebut sudah berganti identitas, dari pelat nomor," sambung dia.
Menurut Nicolas, mobil itu disita dari tangan seorang pelaku berinisial AG yang berada di Pati, Jawa Tengah. "Mobil sudah kami amankan dari AG, salah satu tersangka di Polresta Pati. Untuk barang bukti sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur bersama surat-surat kendaraan,"ujarnya.
Nicolas menjelaskan, AG mengaku tidak mengenal RP yang merupakan pihak terlapor dalam kasus penggelapan tersebut.
"Yang bersangkutan tidak secara langsung berkomunikasi dengan penyewa (terlapor inisial RP)," ucapnya. Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
Baca juga: Polri Angkat Bicara Soal Burhanis Sudah Lapor Polisi Sebelum Tewas Dikeroyok di Pati
"Saksi diambil keterangan yang di BAP ada empat saksi, yakni pelapor B, karyawan dari pelapor berinisial HS, pemegang terakhir AG (tersangka di Pati, Jawa Tengah) dan pihak leasing untuk mengetahui keabsahan kendaraan ini," paparnya.
Nicolas menambahkan, kendaraan itu di-over kredit dari pemilik awal yang melakukan debitur di leasing. "Terus tidak bisa membayar langsung ke 'over' kredit kepada korban, almarhum," katanya.
Menurut Nicolas, berbagai upaya telah dilakukan penyelidik Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus penggelapan mobil yang dilaporkan korban BH sekitar Februari 2024.
Ia mengaku, pihaknya mengalami kendala dalam mencari terlapor RP karena alamat yang diberikan kepada pelapor BH, ternyata fiktif dan KTP terlapor juga diduga palsu.
Penyelidik Polres Metro Jakarta Timur pun telah menerbitkan surat perintah untuk bersama-sama dengan pelapor (korban BH) mengecek kendaraan di Banten.
"Namun setelah dikonfirmasi kembali kepada pelapor (korban BH) memberikan informasi bahwa kendaraan sudah tidak terdeteksi di Banten," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, BH bersama dengan tiga temannya SH, AS, dan KB ingin mencari mobil rental yang hilang di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (6/6/2024).
Setibanya di lokasi, mereka menemukan mobil itu dan langsung mengambilnya dengan kunci cadangan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Namun, nasib nahas justru menimpa BH bersama rekannya karena diteriaki maling oleh warga sekitar. Mereka menjadi bulan-bulanan warga hingga BH meregang nyawa, dan aksi pengeroyokan itu pun viral di media sosial.
Kini, empat orang berinisial EN (51), BC (37), AG (34), dan M (37), sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pati bersama Polda Jawa Tengah (Jateng).
Namun, dalam laporan terbaru, tersangka kasus pengeroyokan bos rental bertambah menjadi 10 orang.
Burhanis Sempat Lapor Kehilangan Mobil di Polres Metro Jakarta Timur
Pengusaha rental mobil asal Jakarta Burhanis tewas dikeroyok saat hendak mengambil kendaraan rentalnya di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Burhanis sebelum meninggal ternyata sempat membuat laporan kehilangan Polres Metro Jakarta Timur.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko angkat bicara.
Menurut dia, ada langkah-langkah dan prosedur yang harus dilalui setiap laporan sebelum akhirnya ditindaklanjuti.
"Perlu diketahui, dari suatu laporan peristiwa, adanya laporan pengaduan atau laporan polisi yang diterima, tentu ada kewenangan secara administratif yang harus dilakukan langkah-langkah, jadi tidak bisa serta-merta," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Dan kecepatan untuk menindaklanjuti di bidang operasional untuk penindakan dan penegakan hukum itu ada langkah-langkah yang harus diikuti secara prosedural," ucap dia.
Menurut Trunoyudo, setelah menerima laporan, penyidik juga melakukan analisis hingga mengumpulkan bukti terkait tindak pidananya. Oleh karena itu, kecepatan penanganan setiap laporan bisa berbeda.
"Tentunya tergantung, kembali lagi, ketika dilakukan analisis setiap laporan tentu disertai alat bukti ya, baik itu administratif ataupun alat bukti lainnya ya di luar surat dan lain-lain, ini menjadi bagian untuk kerja sama antara pelapor dan juga kepada penyidik," ujar Trunoyudo.
Selain itu, Trunoyudo menekankan pentingnya koordinasi antara pelapor maupun polisi dalam suatu kasus. Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan duka cita atas tewasnya korban BH saat sedang mengambil mobil rentalnya di Pati.
Terkait kasus pengeroyokan ini, Trunoyudo mengatakan, Polda Jawa Tengah langsung bergerak dan menetapkan tersangka.
"Teman-teman mengikuti, ikuti saja, karena Polda Jawa Tengah sudah respons lebih cepat untuk melakukan langkah-langkah dan tentunya sekali lagi kami mengimbau agar setiap langkah-langkah yang dilakukan harus melapor kepada pihak kepolisian setempat," ujar dia.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut, BH memang sempat membuat laporan polisi soal kehilangan mobil. Terkait laporan ini, Polres Jaktim juga sudah memeriksa dua orang.
"Laporan yang dibuat BH dilakukan pada 21 Februari 2024. Saksi yang diperiksa dua orang, yakni korban dan salah satu karyawannya," kata Nicolas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/6/2024).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com