Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, BENDA - Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 5 orang petugas porter handling berinisial AS (26), H (28), D (34), A (24) dan T (22), usai membobol koper milik salah satu penumpang, JS di Bandara Sultan Hasanudin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung mengatakan, peristiwa pembobolan koper itu terjadi di compartemen pesawat Lion Air JT 703 rute Makassar-Jakarta, yang terparkir di Bandara Sultan Hasanudin, pada Minggu (26/5/2024) sekira pukul 22.40 WIB.
Ronald menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika maskapai Lion Air yang akan ditumpangi korban mengalami keterlambatan.
"Ini terjadi di dalam posisi jadwal keberangkatan pesawat saat mengalami penundaan jadwal keberangkatan pesawat selama 2 jam,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Kuras Uang Nasabah BCA dan BRI di Bandara Soetta hingga Ratusan Juta, WNA Brunei Darusalam Ditangkap
Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, korban kemudian menuju konveyor untuk mengambil kopernya.
Namun ketika dicek, terdapat beberapa barang yang hilang dari koper tersebut.
Melihat hal itu, korban pun langsung melapor ke Polresta Bandara Soetta, terkait apa yang dialaminya.
"Kita pelajari tentang proses ibu ini boarding, ada keterlambatan untuk berangkat. Nah itu tentu menjadi objek pemeriksaan kita secara mendetil. Termasuk orang-orang atau petugas yang melakukan proses, sampai dengan menggeser barang compatemen," kata Ronald.
"(Setelahnya) dilakukan pendalaman sehingga pada akhirnya 5 orang pelaku ini bisa kita pastikan sebagai pelaku,” tambahnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Pulangkan Buronan Nomor 1 Thailand Chaowalit Thongduang Lewat Bandara Soetta
Saat ini, para pelaku berserta barang bukti telah diamankan pihak kepolisian.
Ronald mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa tiga cincin emas, dan beberapa lembar mata uang asing, seperti Dollar AS dan Singapura, dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 41 juta.
Atas aksinya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke 4, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News