TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT- Sekumpulan mahasiswa hukum Tangerang Selatan melakukan aksi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Tangsel, Jumat (12/7/2024).
Aksi para mahasiswa ini merupakan bentuk penolakan karena pengusungan Komika Marshel Widianto sebagai Calon Wakil Wali Kota Tangsel.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Tangsel, Yudi Budi Wibowo menanggapi aksi yang dilakukan sekumpulan mahasiswa itu.
Yudi berterimakasih atas kritik dan saran yang diberikan para mahasiswa tersebut.
"Kami berterima kasih atas kritik, saran dari teman-teman mahasiswa, terutama yang demo hari ini," ucap Yudi saat dikonfirmasi TribunTangerang.com, Jumat (12/7/2024).
Pada kesempatan ini, Yudi menyampaikan bahwa Gerindra mencalonkan seorang kepala daerah berlandaskan Undang-undang.
Diketahui, Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) berbunyi "setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
"Saya atau kami (Gerindra) berlandaskan Undang-undang dasar itu, tetap mengikuti bahwa hak untuk memilih dan dipilih itu dimiliki semua warga negara," ujarnya lagi.
Terlebih lagi, proses pendaftaran Marshel Widianto di KPU Tangsel masih belum berlangsung.
Jika nantinya sudah mendaftar, maka KPU yang berhak menentukan apakah Marshel Widianto bisa maju sebagai calon Wakil Wali Kota Tangsel ataupun tidak.
"Proses pencalon Marshel itu belum masuk ranah pendaftaran, nanti bisa diuji apakah beliau tak sesuai syarat syarat yang ditetapkan PKPU," pungkasnya.
Sebagai informasi, Aksi mahasiswa ini adalah menyuarakan tuntutan mereka terkait pencalonan Marshel Widianto sebagai Wakil Wali Kota Tangerang Selatan.
Adapun tuntutan yang disuarakan oleh mahasiswa di depan kantor KPU Tangsel sebagai berikut:
1. Mendesak DPC GERINDRA dan KPU Tangsel untuk memberhentikan pencalonan Marshel Widianto sebagai bakal calon wakil walikota Tangsel, karena telah melanggar persyaratan No 8, terkait asusila pembelian vidio porno kepada Dea Onlyfans sejumlah 76 Vidio.
2. Meminta pihak DPC Gerinda untuk mempertimbangkan lencalonan Marshel Widianto sebagai kandidat Bacalon Wakil Walikota karena sangat bertentangan dengan aturan KPU no 8 tentang persyaratan Calon Kepala daerah.
3. Kami menduga ada kepentingan individual partai Gerindra atas utusnya Marshel Widianto sebagai wakil Walikota Tangsel, dan kami menduga kuat kepentingan ini tidak untuk kesejahteraan rakyat, melainkan hanya untuk kepentingan politik.
4. Mendesak KPU Tangsel segera ambil sikap dalam putusan dan tolak Marshel Widianto sebagai Bakal calon Wakil Wali kota Tangsel, karena tidak mencerminkan perilaku baik seperti pernah menjadi kurir narkoba, dan pernah melakukan tindak asusila (76 Vidio dan foto syur.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News