Ditangkap di Bogor, Pengedar Simpan Ganja 1,7 Kilogram di Indekos untuk Diedarkan di Tangsel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengedar narkoba berinisial MW (27) berhasil diringkus oleh Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (12/7/2024).

TribunTangerang.com,  Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, PONDOK AREN- Pengedar narkoba berinisial MW (27) berhasil diringkus oleh Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (12/7/2024).
Penangkapan berawal dari laporan warga, usai mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Pondok Kacang Barat, Pondok Aren.
"Adapun kejadian berawal Tim Opsnal Polsek Pondok Aren mendapatkan informasi dari warga yang tidak ingin di sebutkan identitasnya, bahwa pelaku yang merupakan tinggal di wilayah Pondok Kacang Barat, Pondok Aren Tangerang Selatan sering melakukan Penyalahgunaan Narkotika," Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq saat dikonfirmasi, Sabtu (13/7/2024).
Karena sadar polisi tengah gencar memberantas peredaran narkoba, MW berupaya untuk kabur ke kawasan Bogor, Jawa Barat.
Upaya MW untuk kabur gagal, karena polisi berhasil meringkusnya di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Saat pengamanan, petugas langsung melakukan penggeledahan di sekitar rumah kontrakan pelaku.
Pelaku juga mengakui jika ia menyembunyikan barang bukti di sekitar rumahnya.
"Pelaku mengakui bahwa masih menyimpan narkotika jenis tanaman daun ganja di dekat sawah samping rumah kontrakan pelaku," ujar Bambang.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan digital, 13 plastik klip bening berisi ganja dengan total berat bruto 874 gram.
Tak hanya itu, ada bungkusan berbentuk kotak yang dilapisi lakban berwarna cokelat berisi ganja dengan berat bruto 893 gram.
Lebih lanjut, polisi langsung mengamankan pelaku serta barang bukti dan membawanya ke Polsek Pondok Aren .
"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dimaksud diatas diamankan dan dibawa ke Polsek Pondok Aren guna pengusutan lebih lanjut," pungkasnya. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News