Seperti diketahui, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Yosep.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Subang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Yosep Hidayah karena dianggap bersalah dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Kedua korban merupakan istri dan anak Yosep. Hakim menilai Yosep terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News