Anak Anggota DPR Bunuh Pacar

Ahmad Sahroni Murka pada Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur: Sakit itu Ketiga Hakimnya

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Sahroni mengungkapkan jika putusan hakim pada Ronald Tannur terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti sangat tidak profesional dan tidak berhati nurani.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata majelis hakim, Erintuah Damanik pada Rabu (24/7/2024).

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

(Tribunnews.com/Chaerul Umam)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News