TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SETU- Surat pemeriksaan kesehatan menjadi syarat bagi bakal calon kepala daerah melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Divisi teknis dan penyelenggaraan KPU Tangerang Selatan, Ajat Sudrajat mengatakan jika pihaknya akan membentuk tim pemeriksaan kesehatan untuk calon wali Kota dan wakil Wali Kota Tangsel.
"Memang tes kesehatan menjadi salah satu persyaratan bakal pasangan calon, yang mana nanti KPU akan membentuk tim pemeriksa kesehatan," ucap Ajat di gedung KPU, Setu, Tangerang Selatan, Selasa (30/7/2024)
Syarat ini memang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang tahapan pencalonan kepala daerah.
Ajat menambahkan jika KPU akan membentuk tim yang isinya adalah dokter, ahli psikologi, dan badan narkotika atau badan yang menangani narkotika dan psikotropika.
"Nanti komposisi itu akan kita tetapkan dengan mengeluarkan sebuah SK KPU," pungkasnya.
Adapun proses pemeriksaan kesehatan untuk pasangan calon akan dimulai tanggal 29-2 September 2024. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News