Kepala BPIP Yudian Wahyudi Buka Suara Soal Paskibraka Lepas Hijab Saat Pengukuhan: Tak Ada Paksaan

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi.

TRIBUNTANGERANG.COM - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi buka suara perihal 18 orang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri Nasional 2024 lepas hijab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024).

Yudian Wahyudi menegaskan jika BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas hijab, menyikapi saat pengukuhan adanya Paskibraka yang melepas hijab, itu semua disebut Yudian Wahyudi bentuk sukarela.

"BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas hijab, sebagimana terlihat saat pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan," kata Yudian Wahyudi.

Terkait Paskibraka putri yang melepas hijab, hanya dilakukan saat pengukuhan semata. Diluar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran sang merah putih dalam acara kenegaraan, Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab.

"Kami BPIP patuh terhadap konstitusi," katanya.

Baca juga: Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Minta Maaf Soal Paskibraka Putri Lepas Hijab

Diberitakan sebelumnya, pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyayangkan adanya 18 calon paskibraka putri tingkat nasional yang lepas jilbab saat pengukuhan di IKN pada Selasa kemarin.

Ketua Umum (Ketum) PPI Gousta Feriza meminta BPIP selaku pengelola dan penanggung jawab program Paskibraka memberikan klarifikasi.

"Tentunya BPIP selaku Pengelola dan Penanggung Jawab Program Paskibraka bersedia mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan-keputusannya yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila," kata Gousta dalam konferensi pers di Kantor PPI, Jakarta, Rabu.

Menurut Gousta, kejadian ini sudah menimbulkan gejolak di berbagai daerah.

Baca juga: MUI Respon Soal Paskibraka Wajib Lepas Hijab: Jika Dipaksa Buka Pulang Saja

Baca juga: MUI Respon Soal Paskibraka Wajib Lepas Hijab: Jika Dipaksa Buka Pulang Saja

Oleh karenanya, PPI Pusat memberikan sikap menolak tegas kebijakan yang melarang Paskibraka putri mengenakan jilbab. 

Dia juga berharap, BPIP mengklarifikasi soal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.

"Kami, pengurus pusat meminta klarifikasi dari BPIP selaku penanggungjawab program kenapa hal ini bisa terjadi, dan kami harapkan ini adalah hal yang terakhir kali dan tidak ada lagi hal-hal seperti ini untuk upacara yang akan datang," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia meminta pada saat Upacara Hari Kemerdekaan nanti semua Paskibraka yang memang mengenakan jilbab tidak lagi diminta melepaskan jilbabnya. 

MUI Buka Suara

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis meminta kepada para paskibra perempuan yang diminta untuk melepas hijab untuk pulang.

"Pulang saja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya," kata KH M Cholil Nafis dalam keterangannya di dikutip laman MUI, Rabu (14/8/2024)

Majelis Ulama Indonesia mendesak agar larangan berjilbab bagi Paskibraka Nasional dihapus, sebab aturan tersebut dinilai tidak pancasilais.

"Ini tidak pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama," kata 

Untuk informasi, dikutip dari TribunPalu.com, Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 dari 38 provinsi di seluruh Indonesia resmi dikukuhkan Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Selasa (13/8/2024). 

Diketahui, ada sebanyak 76 anggota Paskibraka Nasional yang akan bertugas di HUT ke-79 RI.

Baca juga: Respon PP Muhammadiyah Soal Paskibraka Wajib Lepas Hijab: Segera Evaluasi, Cabut Aturannya

Meski kegiatan itu berlangsung sesuai agenda, namun ada hal yang menjadi sorotan publik.

Itu karena Zahra Aisyah Aplizya dari Sulawesi Tengah tidak mengenakan hijab selama upacara tersebut.

Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sulawesi Tengah Moh Rachmat Syahrullah mengungkapkan kekhawatirannya tentang pelanggaran konstitusi dalam acara tersebut. 

"Melalui Channel YouTube Sekretariat Presiden, kami menemukan pelanggaran konstitusi dalam upacara pengukuhan Paskibraka 2024 di IKN, di mana anggota Paskibraka putri asal Sulawesi Tengah yang berhijab tampil tanpa hijab," ujar Rachmat melalui keterangan tertulis yang diterima TribunPalu.com, Rabu (14/8/2024).

Ia juga menyebutkan bahwa Paskibraka putri dari daerah lain yang berhijab mengalami situasi serupa.

Rachmat mengutip Pasal 29 UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya. 

Ia menilai tindakan itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, mengingat Paskibraka bertujuan sebagai duta Pancasila dan berada di bawah pengendalian Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). 

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News