Imigrasi Soetta Perketat Aturan Transit Hingga Masa Berlaku Paspor Bagi Warga Negara Asing

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kanwil Kemenkumham Jakarta, Andika Dwi Prasetya (ketiga dari kanan) dan Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Bismo Surono (kiri) saat diwawancarai awak media di Tangerang, Kamis (15/8).

Ke depan diharapkan, seluruh stakeholder yang ada di Bandara Soekarno-Hatta dapat saling bersinergi menerapkan ketentuan baru tersebut.

Dengan demikian WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan moda transportasi udara tersebut dapat mentaati aturan yang baru dan pelayan terhadap masyarakat dapat terlaksana dengan baik.

"Ini perlu dipahami seluruh pihak, khususnya pengelola penerbangan yang beroperasional di Bandara Soetta, sehingga ada kepastian hukum yang kami berikan kepada masyarakat dalam melakukan suatu pelayanan," tuturnya.

"Maka dari itu kami lakukan sosialisasi ini agar besar harapan stakeholder yang bekerja mengimplesentasikan ini supaya bisa berjalan dengan baik di Bandara Soekarno-Hatta," terang Bismo. (m28)