Berita Jakarta

Polisi Bekuk Perempuan di Jakbar yang Jual Keperawanan Gadis Dibawah Umur ke Lelaki Hidung Belang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak dibawah umur.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Seorang gadis dibawah umur dijual keperawanannya kepada lelaki hidung belang oleh perempuan berinsial NE (21) seharga Rp. 1 juta.

NE kini dibekuk oleh jajaran unit reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat setelah aksinya ini terendus oleh polisi.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida mengatakan aksi NE termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Aksi pelaku terungkap setelah orang tua korban melaporkan jika anaknya diduga dijual oleh pelaku kepada lelaki hidung belang.

"Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," ujar Donny saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2024).

Baca juga: ART Berusia 16 Tahun Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikannya di Kota Tangerang, Diduga Korban TPPO

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo menyampaikan, mulanya orang tua korban curiga dengan perubahan yang terjadi pada anak perempuannya.

Terlebih, lanjut Rachmad, ibu korban juga mendengar bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi karena dijual oleh seseorang.

"Setelah ditanya, korban yang masih berusia 15 tahun mengakui bahwa keperawanannya telah dijual," kata Rachmad saat dikonfirmasi, Senin.

Mendengar hal tersebut, orang tua korban pun tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.

Tak lama berselang, polisi pun langsung mengamankan pelaku berinisial NE di kediamannya, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (14/8/2024).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku NE dan korban berinisial I (15) saling berteman.

Baca juga: 2 Pelaku TPPO Modus Janjikan Pekerjaan ke Luar Negeri Diringkus Bareskrim Polri di Banten dan Jabar

Kemudian, ketika mereka sedang nongkrong, korban mengungkap bahwa dirinya tengah membutuhkan uang.

"Pelaku NE kemudian menawarkan sebuah 'kesepakatan', bahwa kenal dengan seseorang yang biasa dipanggil koko dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen," ungkap Rachmad.

Dari kesepakatan tersebut, pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp 1 juta untuk keperawanan korban.

Syaratnya, korban harus melayani pria hidung belang di sebuah hotel wilayah Jakarta Barat.

Halaman
12