Kiky Saputri Akhirnya Muncul setelah Dicari Netizen, Raffi Ahmad Kemana?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raffi Ahmad dan Kiky Saputri

TribunTangerang.com,  Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT- Seruan "Peringatan Darurat" tengah ramai diunggah oleh masyarakat di media sosial. Bahkan ikut digaungkan oleh para selebritis di tanah air.
Di tengah ramainya unggahan tersebut,  nama Raffi Ahmad dan komika Kiky Saputri menjadi sorotan karena tak ikut mengkritisi soal "Peringatan Darurat".
Nama keduanya bahkan menjadi tranding topik di aplikasi X. Bahkan mendapat keritik dari warga internet di kolom komentar Instagramnya masing-masing.
Setelah ramai diperbincangkan, Kiky Saputri akhirnya muncul di media sosialnya.
Ia nampak mengunggah foto bergambar bendera Merah Putih dengan latar hitam, setra emoticon love yang disematkan.

Baca juga: Ada yang Ngebet Jadi Kepala Daerah meski Belum 30 Tahun, Bintang Emon: Jangan Dek Ya

Dalam keterangannya, Kiky Saputri mengatakan jika ia memiliki cara sendiri untuk mencintai negaranya.
Kiky Saputri mengatakan jika ia tengah berjuang "lewat jalur dalam" untuk mengembalikan Marwah Indonesia.
"Semua pasti mencintai Negaranya. Semua punya cara untuk memunjukkan rasa cinta pada Negaranya. Doakan kami untuk berjuang lewat jalur dalam. Caranya berbeda, tetapi tujuannya sama," tulis Kiky Saputri di Instagram pribadinya, Kamis (22/8/2024).
Di sisi lain, Raffi Ahmad nampaknya belum ikut menyuarakan tentang "peringatan darurat".
Jika dilihat dari unggahan terkini, Raffi Ahmad tengah ikut menjalani blusukan bersama Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Melihat unggahan itu, lantas saja suami Nagita Slavina itu langsung dikritik oleh warga internet karena dinilai tidak pro rakyat.

Baca juga: Reza Rahardian Sumbang Orasi di DPR RI: Ini Bukan Negara Milik Keluarga Tertentu

Sebagai informasi, saat ini tengah berlangsung unjuk rasa diketahui sebagai respons masyarakat atas rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Keresahan masyarakat ini merupakan buntut dari rencana DPR yang ingin mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai calon pemimpin daerah harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai calon. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News