Berita Seleb

Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Nikita Mirzani, Ini Alasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani

TRIBUNTANGERANG.COM - Pengacara Razman Arif Nasution resmi dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada Kamis (3/10/2024).

Hal ini disampaikan langsung Nikita Mirzani saat mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024) bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

"Ga usah inisial. Ya hari ini datang ke Polda melaporkan Doktor RAN, Razman Nasution (ketawa) yang khodamnya kura-kura ninja," kata Nikita Mirzani usai laporan.

Alasan wanita yang akrab disapa Niki itu melaporkan Razman, karena sudah menyebarluaskan data pribadi milik LM alias Lolly ke publik, karena data pribadi milik anaknya itu dilindungi oleh UU.

Tindak pidana yang dilakukan Razman pun diduga terkait mengumumkan hasil pemeriksaan USG Lolly, anak Nikita Mirzani.

Hasil pemeriksaan USG Lolly itu dipamerkan oleh Razman saat mendampingi Vadel Badjideh, kliennya dalam jumpa pers, pada Jumat (20/9/2024) yang membahas tentang laporan Nikita Mirzani ke Vadel atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi.

"Biar bagaimanapun kan Lolly masih anak di bawah umur, di bawah asuhan Nikita Mirzani," ucapnya.

"Jadi apapun itu mengenai Laura harus berdasarkan izin dari orangtuanya," sambungnya. 

Baca juga: Vadel Badjideh Tantang Nikita Mirzani Bertemu di Kantor Polisi, Razman Arif Nasution: Dia Penasaran

Janda tiga anak ini merasa harusnya Razman yang berprofesi sebagai lawyer mengetahui tentang data pribadi seseorang, yang memang dilindungi UU dan tak boleh disebarluaskan.

"Menurut Niki sih mungkin Razman saat menyebarluaskan data pribadi kesehatan Lolly merasa keren. Tapi, dia gak mikirin dampak kedepannya seperti apa," jelas Nikita Mirzani.

"Ya kan katanya pintar dalam memberikan informasi apapun itu. Tapi ini kenapa data kesehatan Lolly disebarluaskan atau dipublikasikan dan jadi konsumsi publik," sambungnya.

Sementara itu, Fahmi Bachmid menyebut Razman Arif Nasution sudah melanggar Pasal 4 UU No 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

"Dimana dalam Pasal 4 ditentukan bahwa ada yang dimaksud dengan data pribadi spesifik yakni salah satunya data dan keterangan kesehatan," ujar Fahmi Bachmid.

"Berdasarkan Pasal 65 jo Pasal 57 perbuatan seseorang yang menyebarluaskan adalah perbuatan pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi," sambungnya. (ARI).

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News