TRIBUNTANGERANG.COM - Nama Raffi Ahmad dan Gus Miftah kini menjadi perhatian publik setelah keduanya dilantik menjadi utusan khusus Presiden.
Keduanya pun hadir saat prosesi pelantikan yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (22/10/2024).
Raffi Ahmad dan Gus Miftah sempat dikaitkan mendapatkan kursi Wakil Menteri saat mendapat undangan Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Hanya saja pada Senin (21/10/2024) Raffi Ahmad dan Gus Miftah justru tak masuk daftar 56 Wakil Menteri kabinet merah putih.
Sementara Raffi Ahmad dan Gus Miftah justru mendapatkan tugas dari Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus Presiden.
Pemilik nama lengkap Raffi Farid Ahmad itu mendapat tugas sebagai utusan khusus Presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni.
Sedangkan Miftah Maulana Habiburrahman atau dikenal Gus Miftah mendapat tugas sebagai utusan khusus presiden bidang kerukunan beragama dan pembinaan sarana keagamaan.
Selepas dilantik, Raffi Ahmad menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas amanah yang diberikan
"Saya terima kasih atas rahmat yang diberikan dan saya sekali lagi mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya melantik saya sebagai utusan khusus Presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni," kata Raffi Ahmad dikutip tayangan Kompas TV, Selasa (22/10/2024).
"Alhamdulilah ini sebuah kesempatan saya untuk mengabdikan diri saya ke tanah air tercinta mudah mudah bisa meringankan dan mengakselerasi perintah Presiden Prabowo Subianto agar terprenestrasi dengan baik," lanjut Raffi.
Lantas tugas apa yang dilakukan utusan khusus Presiden setelah dilantik?
Terkait aturan utusan khusus presiden ternyata sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil presiden.
Aturan ini ternyata telah ditetapkan oleh Presiden ke 7 RI Joko Widodo pada18 Oktober 2024. Aturan itu juga sudah diundangkan pada hari yang sama yang ditandatangani oleh Pratikno selaku Mensesneg kala itu.
Berdasarkan Pasal 1 Perpres menyebutkan utusan khusus presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.
Utusan khusus memiliki tugas tertentu yang diberikan langsung oleh presiden di luar tugas terkait kementerian dan instansi pemerintah. Setiap pekerjaan utusan khusus bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Utusan khusus presiden bisa berasal dari pegawai negeri sipil atau nonpegawai negeri sipil. Laporan setiap tugas utusan khusus harus selalu dikoordinasi ke Sekretariat Kabinet.
Utusan khusus presiden diperbolehkan memiliki asisten untuk memperlancar setiap pelaksanaan tugas. Dalam perpres diatur utusan khusus presiden hanya boleh memiliki dua asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak dua pembantu asisten.
Daftar 7 Tokoh yang Dilantik jadi Utusun Khusus Presiden
1. Muhamad Mardiono, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. Miftah Maulana Habiburrahman, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
4. Raffi Farid Ahmad, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
5. Ahmad Ridha Sabana, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.
6. Mari Elka Pangestu, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
7. Zita Anjani, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Staf Khusus Presiden Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News