Mutia Pratiwi, Mayat di dalam Tas di Karo Ternyata Korban Kekerasan Seksual sang Pacar Joe Frisco

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Joe Frisco dan Mutia Pratiwi2

TRIBUN TANGERANG.COM, MEDAN- Nasib tragis dialami oleh seorang gadis bernama Mutia Pratiwi (26).

Gadis manis ini ditemukan tewas di dalam tas di pinggir jalan di Desa Daulu, Kabupaten Karo, Sumatera Selatan pada Selasa (22/10/2024).

Mutia Pratiwi ditemukan tewas setelah tiga bulan menghirup udara bebas dari kasus narkoba yang menjeratnya.

Setelah itu Mutia Pratiwi disebut tidak terlihat lagi keberadaanya. 

Selang beberapa hari kemudian, warga dikejutkan denganpenemuan sesok mayat di pinggir jalan.

Awlanya warga tidak curiga dengan adanya tas tak bertuan yang ditemukan di pinggir jalan.

Namun warga yang penasaran mencoba melihat isinya. Sontok warga kaget dan melaporkan penemuan mayat tersebut.

Tragisnya, Mutia Pratiwi ternyata tewas akibat ulah kekasihnya, Joe Frisco Johan.

Mutia Pratiwi tewas setelah mendapatkan kekerasan fisik dari sang pacar saat berhubngan seksual.

Joe ternyata memiliki perefensi seksual yang sedikit berbeda. Pria berkulit kuning ini kerap menyatiki sang pacar sebelum atau sesudah berhubungan seksual.

Namun naas, saat peristiwa terjadi Mutia kehabisan banyak darah dan meninggal dunia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan korban tewas saat berhubungan seksual dengan pelaku utama pada Minggu (20/10/2024). 

Pelaku adalah Joe Frisco Johan (36), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Saat berhubungan, pengusaha tersebut menganiaya korban terlebih dahulu untuk memenuhi fantasi seksualnya.

Joe dan Mutia semasa hidup. (Kolase Tribun Tangerang/istimewa)

Penganiayaan dilakukan menggunakan tangan hingga gagang sapu. Rupanya penganiayaan tersebut membuat kepala korban terluka yang berujung pada kematian.

"Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan seksual dengan pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik. Dari luka-luka yang kita dapatkan itu sesuai dengan keterangan," kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).

Baca juga: Mayat Eks Napi Narkoba Mutia Pratiwi Ditemukan di dalam Koper di Karo, Oknum Polisi Diduga Terlibat

Polisi menyebut korban dan pelaku menjalin hubungan asmara sejak sebulan terakhir.

Selama itu, setiap berhubungan badan, pelaku selalu menyiksa korban lebih dahulu.

"Kekerasan seksual itu sendiri biasanya sebelum berhubungan badan, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai daripada badan korban. Macam-macam ada dengan tangan, alat, seperti itu.Mungkin adalah fantasi atau imajinasi pelaku," kata dua. 

Anak Pengusaha Kaya

Terungkap bahwa Joe Frisco pernah ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis happy five pada tahun 2018. 

Kala itu, Joe Frisco ditangkap bersama dua rekannya yakni HK dan YL. 

Pada kasus tersebut sempat kontroversi karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan vonis pada tiga terdakwa penyalahgunaan 96 butir happy five hanya dengan tiga bulan penjara pada sidang putusan Kamis (31/5/2018).

Seorang pemilik restoran di Siantar mengatakan, Joe Frisco dikenal sebagai anak pengausaha besar di Kota Pematangsiangta.

Sang ayah dikenal sebagai pemilik pabrik mi.

"Iya dia ini anak orang kaya. Keluarganya pengusaha. Kalau dulu hukumannya ringan," kata seorang warga yang berdagang di Siantar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, Joe yang merupakan pengusaha di Pematangsiantar sudah 5 kali di laporkan ke Polisi.

Baca juga: Fantasi Seksual saat Bercinta Bikin Pacar Tewas, Joe Frisco Anak Pengusah Kaya di Pematangsiantar

Dua dari laporan Polisi sudah selesai dan tiga lagi masih berproses di beberapa Polres.

"Keterangan tambahan, bahwa pelaku utama saat ini sudah kita datakan, ada 5 laporan Polisi atau dilaporkan. 2 laporan sudah selesai dan 1 dalam proses penyelidikan di beberapa Polres yaitu penganiayaan dan pengancaman," kata dia.

2 Polisi Ikut Terlibat

Selain Joe Frisco, polisi juga mengamankan dua pelalu yakni Syahrul (51) dan Iswandy (56), berperan sebagai pembuang mayat. 

Serta dua anggota polisi yakni Jeffry Hendrik dari Polres Pematang Siantar dan Hendra Purba dari Polres Simalungun.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan dua anggota polisi tersebut jadi tersangka karena mengetahui ada kasus pembunuha, namun tak melapor ke atasan.

"Ya, tadi itu, jadi mereka melihat ada sosok mayat tapi tidak melaporkan kepada pimpinan," ujar Sumaryono saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (28/10/2024) malam.

Ia menyebut ada lima orang yang ditangkap dan dua pelaku lainnya masih buron.

Sumaryono menjelaskan bahwa pembunuhan sebenarnya terjadi di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (20/10/2024).

Penyebab pembunuhan ini adalah kekerasan seksual yang dilakukan Joe Frisco terhadap korban.

"Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari kayu," ungkap Sumaryono.

Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal dunia akibat kehabisan darah akibat luka-luka di bagian tubuh dan kepalanya.

Setelah membunuh pacarnya, Joe menghubungi kedua temannya, Jeffry Hendrik dan Hendra Purba, yang merupakan polisi, untuk meminta bantuan menutupi perbuatannya.

Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar yang saat itu piket di SPKT, sempat datang diminta pendapatnya oleh pelaku utama untuk menutupi kematian korban.

Ia menolak membantu membuang mayat, tapi dia tidak melaporkan hal ini kepada pimpinannya.

Sedangkan, Hendra Purba anggota Polres Simalungun juga datang ke lokasi dan sempat mengangkat mayat korban.

Hendra menyarankan supaya jasad korban dibawa ke rumah sakit, bukan dibuang.

Akibatnya, dua personel tersebut dijerat Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Selain itu, mereka dikenakan pelanggaran kode etik profesi. Saat ini, keduanya sudah dijebloskan ke penjara atau penempatan khusus (Patsus) Polda Sumut. "

Ini sudah kita amankan dengan pengenaan pasal 221 dan saat ini kita amankan paralel pelanggaran kode etik,"kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News