Makelar Kasus di MA

Mahfud Sebut Uang Rp 1 Triliun dan Emas 51 kg di Rumah Zarof Ricar Milik Hakim yang Belum Dibagikan

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Mahfud MD dan Zarof Ricar

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Mahfud MD blak-blakan soal uang hampir Rp 1 Triliun atau tepatnya Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram di rumah Zarof Ricar di Senayan.

Penemuan uang tunai sebesar itu sontak membuat publik tercengang. Belum lagi adanya emas batangan yang nilainya mencapai Rp 75 miliar.

Sebagai orang yang paham hukum, eks Menkopolhukam, memberikan analisisnya dari kaca mata seorang hakim dan pakar hukum.

Ironisnya, Mahfud mengatakan uang di rumah pria yang tersangkut dalam perkara vonis kasasi Gregorius Ronald Tannur bukan milik Zarof Ricar.

Uang tersebt adalah milik hakim yang belum sempat dibagikan. Uang itu dititipkan oleh orang yang berperkara untuk diberikan kepada hakim yang menyidangkan kasusnya.

Dalam hal ini, Zarof Ricar adalah orang yang bertugas menjadi makelar antara orang yang berperkara dan hakim.

Fakta lain, Mahfud menyakini bahwa uang dan emas itu bukan milik Zarof Ricar karena yang bersangkutan bukanlah hakim tetapi hanya pejabat administratif di MA.

"Saya yakin (uang dan emas) bukan punya dia (Zarof Ricar). Dia kan bukan hakim. Dia kan hanya pejabat."

Baca juga: Ngak Punya Malu, Zarof Ricar Sempat-sempatnya Biayai Film Sang Pengadil Meski Jadi Makelar Kasus

"Dia mengurus perkara ke orang seperti Zarof ini kan, dia kan yang kita baca 'ini uang untuk perkara ini, ini untuk perkara ini," katanya dikutip dari YouTube Terus Terang Mahfud MD yang dikutip pada Rabu (30/10/2024).

Mahfud juga meyakini uang suap yang dititipkan ke Zarof Ricar lebih banyak lagi jika berkaca dari lamanya yang bersangkutan melakukan tindakan haram tersebut.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Zarof Ricar sudah selama 10 tahun menjadi makelar kasus di MA yaitu sejak tahun 2012-2022.

Sementara, kata Mahfud, uang dan emas yang ditemukan Kejagung di kediaman Zarof Ricar itu belum sempat dibagi ke hakim.

Peluang Untuk Meningkatkan Pertumbuhan. Saya tumbuh dari 155 cm menjadi 175 cm

"Itupun mungkin hanya yang belum dibagi, semuanya sudah dibagi. Ini sudah ada catatannya," jelasnya.

Baca juga: Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumahnya, Diduga Hasil Makelar Kasus

Mahfud juga menduga Zarof Ricar masih menjadi makelar kasus meski sudah pensiun sebagai pejabat MA sejak 2022 lalu.

Dia menduga hal tersebut lantaran Zarof Ricar telah tersandera dengan orang-orang yang 'menitipkan' kasus kepadanya.

"Bisa saja dia masih dipercaya karena dia dianggap berhasil untuk mengkoordinasikan. Sehingga mafia-mafia itu bisa saja nyandera," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Kejagung Tangkap Zarof Ricar di Bali

Kejagung menangkap Zarof Ricar dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti pada Kamis (24/10/2024).

Baca juga: Zarof Ricar Hakim Nakal, Kumpulkan Cuan Hampir Rp 1 Triliun Jadi Makelar Kasus Selama 10 Tahun di MA

Penangkapan terhadapnya dilakukan setelah Kejagung menangkap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindiyo.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan Zarof Ricar tidak hanya terseret dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, tetapi juga diduga menerima suap dari perkara lainnya.

Dia menyebut dugaan Zarof Ricar menjadi makelar kasus (markus) ketika masih menjabat sebagai Kapusdiklat MA.

Adapun total uang yang diterima Zarof Ricar selama menjadi Kapusdiklat MA pun tak main-main yaitu hampir Rp1 triliun.

Baca juga: Tak Cuma Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumahnya di Senayan, Zarof Ricar Juga Punya Emas 51 Kilo

"Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," jelasnya dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta pada Jumat (25/10/2024).

"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," sambung Qohar.

Qohar menuturkan Zarof mengaku menerima uang sebanyak itu dari suap perkara di tingkat MA selama 10 tahun.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," jelas Qohar.

Dia juga menyebut penyidik Kejagung kaget ketika melakukan penggeledahan di sejumlah kediaman Zarof dan menemukan uang hampir 1 triliun.

Bahkan, Qohar mengungkapkan penyidik juga menemukan emas seberat puluhan kilogram.

"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," tuturnya. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News