Pilkada Jakarta

Survei RK-Suswono Berpotensi Menang Pilkada Jakarta Satu Putaran Tak Valid, Poltracking Kena Sanksi

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono.

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Lembaga Survei Poltracking Indonesia kena sanksi dari Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).

Poltracking Indonesia kena sanksi karena mengeluarkan hasil survei  survei elektabilitas tiga pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta periode Oktober 2024 yang berbeda dengan Lembaga Survei Indonesia (LSI).

Setelah melewati pemeriksaan, Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menjatuhkan sanksi kepada lembaga survei Poltracking Indonesia karena hasil survei yang tidak valid.

Poltracking Indonesia juga tidak bisa menunjukkan data asli dan Poltracking Indonesia juga tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid.

Sanksi diberikan usai Dewan Etik Persepi melakukan pemeriksaan secara tatap muka dan dari jawaban tertulis kepada LSI dan Poltracking Indonesia. 

"Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi," demikian bunyi keputusan Dewan Etik Persepi, Senin (4/11/2024).

Dari hasil pemeriksaan Dewan Etik Persepi yang diketuai oleh Prof. Asep Saefuddin bersama dua anggotanya, Prof. Hamdi Muluk dan Prof. Saiful Mujani, ditemukan bahwa LSI dalam surveinya yang digelar pada 10-17 Oktober 2024 telah melakukan survei sesuai dengan SOP survei opini publik.

Namun, Dewan Etik tak bisa menilai apakah pelaksanaan survei Pilkada Jakarta yang dilakukan Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 2024 dilaksanakan sesuai dengan SOP survei opini publik atau tidak. 

"Dewan Etik tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei opini public Poltracking Indonesia karena adanya perbedaan dari dua dataset (raw data) yang telah dikirimkan," bunyi keputusan Dewan Etik poin 3.

Dalam pemeriksaan pertama tanggal 29 Oktober 2024, Poltracking Indonesia tidak dapat menunjukkan data asli 2.000 sampel seperti yang disampaikan dalam laporan survei yang telah dirilis ke publik untuk bisa diaudit kebenarannya oleh Dewan Etik.

Poltracking menyampaikan bahwa data asli sudah dihapus dari server karena keterbatasan penyimpanan data (storage) yang disewa dari vendor.

Dalam penyampaian keterangan tertulis pada 31 Oktober 2024, Poltracking Indonesia juga tidak melampirkan raw data asli 2.000 sample seperti yang dimintakan dalam dalam pemeriksaan pertama.

"Dalam pemeriksaan kedua tanggal 2 November 2024, Dewan Etik kembali menanyakan tentang dataset asli yang digunakan dalam rilis survei, namun Poltracking Indonesia juga belum bisa menjelaskan dan menunjukkan data asli raw data 2.000 sample karena beralasan data tersebut telah dihapus dari server," demikian bunyi poin c.

Pada tanggal 3 November 2024 sekira pukul 10.50 WIB, Dewan Etik menerima raw data yang menurut Poltracking Indonesia telah berhasil dipulihkan dari server dengan bantuan tim IT dan mitra vendor.

Kemudian, Dewan Etik membandingkan kedua data tersebut dan ditemukan banyaknya perbedaan antara data awal yang diterima sebelum pemeriksaan dan data terakhir yang diterima pada 3 November 2024.

Halaman
12