TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kini berstatus tersangka korupsi setelah melakukanpemerasan dan menerima gratifikasi dari para anak buahnya.
Diketahui bahwa Rohidin memerasa para Kadis di Pemrov Bengkulu demi bisa mewujudkan impiannya kembali menjadi gubernur untuk kali kedua.
Namun, meski ingin kembali menjadi Gubenur, Rohidin Mersyah kesulitan dana. Dia pun memeras anak buahnya agar memberikannya uang.
Dia pun mencairkan dana di dinas pendidikan demi bisa mendatkan uang segar guna logistik di pilkada Bengkulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengendus kasus ini pun melakukan OTT dan berhasil mengamankan para pelaku.
KPK pu menyita uang Senilai Rp 7 miliar hasil pemerasan dari para kepala dinas.
Pasca pemerasan itu, Rohidin resmi menjadi tersangka. Lantas bagaimana dengan status tersangka Rohidin? Apakah masih bisa mengikuti Pilkada dan Bagaimana bila terpilih?
Rohidin Mersyah tetap bisa dilantik apabila terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Baca juga: 3 Hari Menuju Pilkada Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjaring OTT KPK
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang berstatus tersangka korupsi tetap bisa dilantik apabila terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Menurutnya, hal ini lantaran status hukum Rohidin masih sebagai tersangka, bukan terpidana. Afifuddin pun membeberkan aturan hukum Pasal 163 ayat 6,7 dan 8 Undang-Undang Pilkada yang dipakai KPU ketika ada kondisi calon kepala daerah tersangkut kasus hukum.
"Terkait dengan kasus yang terakhir, pada dasarnya merujuk pada Pasal 163 Ayat 6, 7 dan 8 Undang-Undang Pilkada," kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024).
"Secara normatif kami ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi, jika yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur," lanjutnya.
Adapun dalam Pasal 163 dan Pasal 164 UU Pilkada, terdapat aturan mengenai tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Di Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada menyebutkan, "dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur".
Kendati demikian, pasal tersebut disebut tidak berlaku jika Rohidin sudah berstatus terpidana ketika dilantik. Menurutnya, pasangan calon terpilih yang berstatus terpidana ketika dilantik bisa langsung diberhentikan.