Pilkada Jakarta

Besok Pilkada Jakarta, RK-Suswono dan Pram-Rano Diduga Bagikan Sembako untuk Warga Kepuluan Seribu

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sembako.

"Kalau misalkan ada yang melakukan praktik-praktik politik uang, seperti membagikan sembako, amplop, voucher, dan sebagainya, kami tidak segan-segan untuk melakukan penindakan," ucap Benny.

Menurut Benny, politik uang bisa berdampak buruk bagi demokrasi di Jakarta, sehingga ia meminta masyarakat untuk bijak dalam menentukan pilihan.

Pemberi dan penerima politik uang bisa dikenakan sanksi pidana, oleh sebab itu masyarakat harus menjauhi praktik tersebut.

"Kalau kita bicara politik uang, sanksinya itu berat. Pertama, pelaku bisa dipenjara, dihukum, minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan. Lalu, mereka juga masih dikenakan denda, minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya.

Bawaslu Minta Calon Gubernur Bersihkan APK

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta meminta kepada tiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta untuk memastikan bahwa alat peraga kampanye (APK) mereka sudah diturunkan saat masa tenang Pilkada Jakarta 2024.

Bawaslu keluarkan imbauan itu, karena masih mendapati adanya laporan APK yang belum dicopot oleh pihak yang bersangkutan, dalam hal ini paslon atau partai politik yang menjadi pendukung para paslon itu.

Sebagai contoh APK yang belum diturunkan adalah milik pasangan nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).

Baliho RIDO masih terpasang di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara sampai Senin (25/11/2024) siang.

"Kami tindaklanjuti, Bawaslu Jakarta Utara akan melakukan penelusuran,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo saat dikonfirmasi pada Senin (25/11/2024) petang.

Benny berujar bahwa pihaknya telah melayangkan surat secara resmi kepada tiga paslon untuk menurunkan APK di masa tenang kampanye yang dimulai Minggu (24/11/2024) sampai menjelang pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024).

Ketiga paslon itu adalah RIDO dari nomor urut 01, Dharma Pongrekun-Kun Wardana nomor urut 02, dan Pramono Anung-Rano Karno nomor urut 03.

Untuk mempercepat penurunan APK ini, Bawaslu DKI menggandeng Satpol PP DKI Jakarta selaku aparatur penegak Perda.

Berdasarkan rekapitulasi hasil pembersihan APK dalam rangka masa tenang Pilkada 2024, sudah ada 72.586 APK yang diturunkan petugas Satpol PP di seluruh wilayah sampai Senin (25/11/2024) pukul 08.00 WIB.

"Berdasarkan jenis APK, spanduk 26.874 lembar, baliho 5.685 lembar, umbul-umbul  1.329 lembar, bendera 4.702 lembar, pamflet/Stiker 15.381 lembar, poster 11.318 lembar dan lainnya 7.297 lembar," ujar Benny.

Halaman
123