TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Pasrah dipecat Polri, AKP Dadang Iskandar tidak mengajukan banding.
AKP Dadang Iskandar sepertinya merasa bersalah sudah menembak rekannya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari.
AKP Dadang resmi dpecat dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah membunuh sejawatnya.
Tanpa peri kemanusian, AKP Dadang tega menembak AKP Ulil dua kali di bagian kepala.
Karena mengenai bagian tubuh yang vital, AKP Ulil tewas di lokasi parkiran Polres Solok Seltan.
AKP Dadang diduga kecewa anak buah AKP Ulil Ryanto menangkap temannya yang merupakan pekerja tambang ilegal.
Sudah memohon untuk melepas rekannya, AKP Ulil Ryanto ogah menuruti kemauan AKP Dadang.
Baca juga: AKP Dadang Iskandar Tembak Mati AKP Ulil Ryanto Anshari saat Jalankan Perintah Presiden Prabowo
Namun nahas, penolakan itu berujung kematian AKP Ulil.
"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dikenal dengan menerima putusan tersebut," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Lobi TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Pemecatan Dadang ini diputus dalam sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Selasa pagi hingga malam.
Sidang etik ini menghadirkan 13 orang saksi, 5 orang hadir langsung sedangkan lainnya mengikuti sidang secara virtual.
Sidang tersebut juga menetapkan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam sidang etik ini yaitu Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Lalu, Pasal 5 ayat 1 huruf L, Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 Ayat 1 huruf D, Pasal 13 huruf M perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Diberitakan sebelumnya, AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari di Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) lalu.