"Kemudian terbitnya standar operasional prosedur (SOP) Laporan Harian Pengawasan, pengintegrasian data Laporan Harian Pengawasan seluruh Kantor Imigrasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, tersedianya video tata cara penggunaan LHP terintegrasi, uji coba Pelaksanaan Laporan Harian Pengawasan terintegrasi, hingga monitoring dan evaluasi kegiatan," paparnya.
Ia pun menegaskan agar kepala satuan kerja imigrasi dapat melihat atau mengontrol, serta mengendalikan dan memberikan arahan terhadap anggotanya masing-masing menggunakan program SiLAHAP tersebut.
"Sehingga Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang dapat meningkatkan efisiensi pengawasan dan memastikan bahwa setiap laporan harian pengawasan dapat diarsipkan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Uray. (m28)
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News