Kubu Ridwan Kamil Gugat Kemenangan Pramono-Rano Karno ke MK

Penulis: Alfian Firmansyah
Editor: Eko Priyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil dan istri, Atalia Praratya (kiri) berfoto bersama usai pengundian nomor urut di Kantor KPUD Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono bakal menggugat hasil rekapitulasi suara di Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (Rido) Ramdan Alamsyah pada konferensi pers di DPD Golkar DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024) malam.

Ramdan menyebut tim hukum Rido akan menggugat hasil rekapitulasi suara ke MK dalam waktu tiga hari ke depan.

"Dalam tiga hari yang akan kami jalani ke depan, untuk persiapan bagaimana kami mampu membuat laporan atau pendaftaran registrasi terhadap kasus ini kepada Mahkamah Konstitusi,” kata Ramdan.

Menurut Ramdan pihaknya juga akan bekerja sama dengan tim gabungan dari partai pendukung Ridwan-Suswono, serta tim profesional, untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

"Kami dengan teman-teman sudah menyiapkan tim gabungan baik itu dari partai, baik itu dari paslon maupun dari profesional, yang memang peduli terhadap demokrasi,” ujar Ramdan.

Selanjutnya Ramdan mengatakan, langkah ini merupakan kesempatan pasangan Rido untuk menegakkan keadilan demokrasi.

“Mudahan-mudahan rumah terakhir yang kami percaya adalah rumah hukum yang terbesar, Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Tim Hukum Rido Muslim Jaya Butarbutar menambahkan, gugatan hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta telah sesuai Pasal 10 nomor 24 tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi.

"Penetapan hasil perolehan suara Pilkada Jakarta ditetapkan nomor 210 (tahun) 2024 tentu penetapan ini merupakan objek sengketa yang tentunya akan kami ajukan ke MK sesuai dengan kewenangan MK Pasal 10 Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. 

Lantas ia memastikan, gugatan tersebut akan diterima MK paling lambat, Rabu (11/12/2024) mendatang.

“Sesuai dengan peraturan PMK nomor 23 tahun 2024, itu ada tiga hari kerja. Kalau jam 16.00 WIB diputus berarti kalau hari Senin paling lambat hari Rabu,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Muslim juga mengungkapkan, jika nantinya akan melaporkan soal adanya tindak adanya dugaan kecurangan dalam proses Pilgub 2024 Jakarta. 

"Narasi terkait kecurangan dan segala macam. Itu adalah bahan yang akan kami sampaikan ke MK dan akan kami ramu. Sampai saat ini tim hukum sedang memproses itu," imbuhnya. 

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).

Hasilnya, pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi, yakni 2.183.239 atau 50,07 persen. 

Adapun pengumuman hasil rekapitulasi dibacakan langsung oleh Ketua KPU DKI Wahyu Dinata. 

Penetapan dilakukan setelah KPU di enam kota dan kabupaten di Jakarta yakni Kota Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu menyelesaikan rekapitulasi lebih dulu.

Awalnya, KPU Jakarta membacakan hasil rekapitulasi dari masing-masing kota dan kabupaten. 

Setelah itu, KPU Jakarta lanjut membacakan hasil rekapitulasi tingkat provinsi.

Sebelum mengesahkan hasil rekapitulasi, KPU Jakarta memberi kesempatan kepada saksi para paslon menyampaikan pendapat atau kejadian khusus.

Namun, pantauan Wartakotalive.com di lokasi tampak saksi dari Ridwan Kamil-Suswono yakni Tim Pemenangan RIDO, Ramdan membacakan temuan khusus terkait persoalan di TPS 08 Pinang Ranti, Jakarta Timur, serta rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada Jakarta 2024.

Kemudian saksi paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga menyampaikan keberatan, dengan catatan serta menyatakan tidak akan menandatangani berita acara rekapitulasi.

Tetapi, saksi dari Pramono-Rano mengatakan tidak ada keberatan dan sempat mengomentari pernyataan saksi Ridwan Kamil-Suswono. 

Dengan demikian, terlihat saksi dari Ridwan Kamil -Suswono walkout dari rapat, dan pihak KPU DKI Jakarta menyatakan hal itu akan dicatat.

Usai kejadian tersebut, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata melanjutkan penetapan rekapitulasi tersebut. 

"Berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten kota dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta tahun 2024 saya nyatakan sah," kata Wahyu sambil mengetok palu. 

Sebagai informasi, total pemilih yang menggunakan hak pilih pada Pilkada DKI Jakarta berjumlah 4.724.393 orang. 

Dari jumlah tersebut, surat suara sah sebanyak 4.360.629 dan surat suara tidak sah sebanyak 363.764.

Imbauan Pramono-Rano

Sementara tim pemenangan Pramono-Rano Karno meminta tim sukses pasangan calon lainnya menghargai kemenangan pihaknya dalam Pilkada Jakarta 2024.

Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono-Rano, Prasetyo Edi Marsudi menyebut jika timses paslon lainnya tidak menyepakati hasil rekapitulasi dari KPU DKI Jakarta, mereka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia juga meminta supaya timses paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono dan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana turut menghargai keputusan KPU DKI Jakarta yang menyatakan Pramono-Rano pemenang pilkada.

"Kalau keluh kesah (saksi) paslon nomor 1 dan 2 tidak mau tanda tangan (berita acara hasil rekapitulasi suara) itu tidak masalah, silakan alurnya ada. Tetapi juga kami harus hargai kami sebagai pemenang," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Rumah Pemenangan, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).

Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta ini optimistis gugatan itu tak bakal berpengaruh besar ke hasil pilkada, mengingat perolehan suara Pramono-Rano dan Ridwan Kamil-Suswono terpaut cukup jauh yakni 10 persen.

"Kalau cuma bedanya satu persen, itu mungkin bisa. Ini sembilan, hampir sepuluh persen bedanya. Ini kan juga jangan mengada-ada gitu, jadi saya minta tolong sekali lagi, dengan pesta demokrasi yang baik di Jakarta ini, jangan dirusak dengan kepentingan-kepentingan yang tidak masuk di akal," ucapnya. (m32/m27)

Hasil rekapitulasi suara masing-masing paslon yang disusun sesuai nomor urut:

1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40 persen )
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53 persen )
3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07 persen).

Persentase tersebut didapatkan dari perbandingan suara masing-masing pasangan calon dengan jumlah suara sah dalam Pilgub Jakarta 2024.

Hasil rekapitulasi suara Pilgub DKI Jakarta di masing-masing kota dan kabupaten sebagaimana dibacakan dalam rapat

Perolehan suara Pilgub 2024 di Jakarta Utara: 

1. Ridwan Kamil-Suswono (261.463 suara)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (77.026 suara)
3. Pramono Anung-Rano Karno (328.486 suara)

Perolehan suara Pilgub 2024 di Jakarta Timur: 

1. Ridwan Kamil-Suswono (535.613 suara)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (136.935 suara)
3. Pramono Anung-Rano Karno (635.170 suara)

Perolehan suara Pilgub 2024 di Jakarta Barat: 

1. Ridwan Kamil-Suswono (386.880 suara)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (109.457 suara)
3. Pramono Anung-Rano Karno (500.738 suara)

Perolehan suara Pilgub 2024 di Jakarta Selatan: 

1. Ridwan Kamil-Suswono (375.391 suara)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (90.294 suara)
3. Pramono Anung-Rano Karno (491.017 suara)

Perolehan suara Pilgub 2024 di Jakarta Pusat:

1. Ridwan Kamil-Suswono (152.235 suara)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (44.865 suara)
3. Pramono Anung-Rano Karno (220.372 suara)

Perolehan suara Pilgub Jakarta 2024 di Kepulauan Seribu:

1. Ridwan Kamil-Suswono (6.578 suara)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (653 suara)
3. Pramono Anung-Rano Karno  (7.456 suara)

Dapatkan Informasi lain dari TribunTangerang.com via saluran WhatsApp

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News