TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Lama diam, calon gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK) mengungkapkan beberapa alasan tak jadi melayangkan gugatan Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitisi (MK).
Ridwan-Suswono memilih tidak menggugat hasil Pilkada Jakarta hingga masa penutupan pendaftaran pada Kamis (12/12/2024).
Padahal tim pemenangan RK-Suswono disebut sudah berada di MK untuk mendaftarkan sengketa pilkada.
Namun akhirnya, tim pemenangan batal mendafarkan gugatan ke MK. Apa alasannya?
Ridwan Kamil akhirnya blak-blakan menyebut alasan timnya batal melakukan gugatan meski bukti-bukti sudah rampung disusun.
"Walaupun materi gugatan Ke MK sudah siap, karena kami menemukan banyak sekali fakta, banyak sekali substansi dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan konfirmasi," ujar Ridwan Kamil dalam konfersi pers di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Ridwan Kamil Akhirnya Legowo Soal Hasil Pilkada Jakarta, Kini Ucapkan Selamat untuk Pramono-Rano
Namun, salah satu alasan tak jadi melayangkan gugatan ke MK karena kesepakatan bersama dengan beberapa pihak.
Di antaranya, para tokoh, para ahli, dan para ketua pimpinan partai KIM Plus.
Penyebab lainnya, RK ingin menjaga situasi di tengah masyarakat Jakarta.
"Demi pembelajaran demokrasi yang damai, dan juga simpati kami kepada warga Jakarta yang mungkin sudah lelah dengan rentetan pemilu-pemilu yang panjang," kata dia.
Oleh sebab itu, RK bersama timnya memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta 2024 dengan lapang dada.
Untuk diketahui, KPUD Jakarta telah menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran di Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.
Penetapan hasil rekapitulasi suara tersebut KPUD Jakarta lakukan pada Minggu, (8/11/2024).
Dari hasil rekapitulasi suara tersebut Ridwan Kamil Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, dan Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.
Hasil rekapitulasi suara yang sudah diterbitkan KPUD Jakarta dianggap janggal oleh tim hukum RK-Suswono (Rido).
Oleh karena itu, mereka sebelumnya ingin melakukan gugatan ke MK terkait sengketa Pilkada Jakarta ini.
Tim sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan untuk melakukan gugatan kepada MK.
Termasuk dugaan kecurangan dengan tercoblosnya surat suara di TPS Pinang Ranti dan penyebaran undangan pemilihan yang tak merata. Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News