Warga Gulirkan Petisi Tolak PPN 12 Persen, Kini Sudah Ditandatangani 91.884 Orang

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petisi membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025(Tangkapan Layar Change.org)

Pemerintah juga akan menerapkan pembebasan tarif PPN untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok bawah.

Pembebasan PPN 12 persen ini akan diterapkan untuk kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, daging, telur ayam, dan ikan.

Selain itu, Pemerintah juga akan mempertahankan tarif PPN 11 persen untuk tiga komoditas pokok penting, yakni minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

Tarif PPN tersebut dipertahankan dengan kebijakan insentif PPN DTP, di mana pemerintah menanggung 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen tersebut. 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News