Pemerintah juga akan menerapkan pembebasan tarif PPN untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok bawah.
Pembebasan PPN 12 persen ini akan diterapkan untuk kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, daging, telur ayam, dan ikan.
Selain itu, Pemerintah juga akan mempertahankan tarif PPN 11 persen untuk tiga komoditas pokok penting, yakni minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
Tarif PPN tersebut dipertahankan dengan kebijakan insentif PPN DTP, di mana pemerintah menanggung 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen tersebut.
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News