Tujuannya adalah memastikan seluruh warga Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Pada masa itu, kata Ani, Pemprov DKI memiliki target 95 persen dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan warganya sebagai peserta JKN.
“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” ucap Ani melalui keterangan tertulis, Senin (30/12/2024). (m26)