Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Pemkot Tangerang Minta Peserta Matangkan Persiapkan Diri 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melangsungkan persiapan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tahap II. 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melangsungkan persiapan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tahap II. 

Pasalnya Badan Kepegawaian Negara telah mengumumkan masa pendaftaran program P3K tersebut diperpanjang hingga Senin (20/1/2025) pekan depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko.

"Prinsipnya kami terus menyesuaikan dengan tahapan seleksi terbaru yang baru saja diedarkan kepada pemerintah daerah," ujar Jarmiko, Jumat (17/1/2025). 

Adapun seleksi PPPK Tahap II untuk Pemerintahan Kota Tangerang dilakukan guna melengkapi formasi yang tersisa dari kuota seleksi sebelumnya belum terpenuhi.

Terlebih pihak Pemkot Tangerang sendiri menyediakan 1.762 formasi dalam seleksi tahap ke dua tersebut.

"Berdasarkan Keputusan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, seleksi PPPK Tahap II terdapat kriteria tambahan, yakni peserta Non-ASN terdata BKN yang tidak hadir dalam seleksi PPPK/CPNS sebelumnya," kata dia.

"Kemudian peserta Non-ASN terdata BKN yang sebelumnya mengikuti seleksi CPNS namun tidak lolos dalam tahapan SKD/SKB dapat diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu," sambungnya.

Dengan demikian kebijakan PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi telah disiapkan menyesuaikan peraturan yang ditetapkan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Ketentuan ini menyusul digelarnya pertemuan oleh Pj Wali Kota Tangerang terhadap ribuan Tenaga Harian Lepas atau THL yang tidak lolos seleksi PPPK pada tahap pertama beberapa waktu lalu.

"Kami juga telah menyediakan mekanisme lanjutan setelah seleksi tahap kedua digelar, nanti para tenaga honorer yang tidak lolos akan dialihkan statusnya sebagai PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap dilakukan optimalisasi formasi sekaligus pengangkatan penuh waktu secara bertahap," paparnya.

Menurutnya, perpanjangan masa pendaftaran juga bisa dimanfaatkan para tenaga honorer bisa melakukan persiapan secara lebih matang seperti melengkapi dokumen persyaratan dan sebagainya.

"Kami terus mendorong tenaga honorer di sini untuk memanfaatkan perpanjangan masa pendaftaran ini dengan melengkapi semua persiapan yang dibutuhkan," jelas Jatmiko. (m28)