Ia juga menambahkan, kebijakan serupa pernah diterapkan oleh Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, dalam bentuk imbauan WFH saat puncak polusi udara melanda Jakarta.
“Pada puncak-puncak polusi kemarin, sekolah-sekolah juga sudah diliburkan. Artinya, gagasan empat hari kerja bukan barang baru,” ucap Nirwono.
Work from Home bila Cuaca Ekstrem
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) menyiapkan mekanisme bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para pekerja di ibu kota bila Jakarta dilanda cuaca ekstrem.
Adapun cuaca ekstrem memang kerap melanda Jakarta saat musim hujan tiba.
Tak jarang hal ini menyebabkan sejumlah ruas jalan hingga permukiman warga tergenang banjir.
Hal serupa sempat dijalankan selama masa pandemi Covid-19 di Jakarta pada periode 2020-2022 silam.
“Kalau memang itu hujan, banjir. Nanti kami berikan surat edaran. Seperti kayak waktu Covid, jadi kami buat surat edaran ke kantor-kantor yang memang daerah terdampak (banjir),” ucapnya, Kamis (12/12/2024).
Hari menyebut, kebijakan ini diterapkan sesuai dengan arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.
Tujuannya untuk mengurangi dampak dari cuaca ekstrem yang kerap melanda Jakarta saat musim hujan tiba.
Hanya saja, Hari menyebut, surat edaran tersebut bersifat imbauan dan keputusan soal WFH atau tidak tetap berada di tangan masing-masing perusahaan.
“Biasanya kami buat surat edaran, supaya nanti dari sisi pengusaha maupun pekerja itu clear, bahwasanya ada aturan mainnya,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News