TRIBUNTANGERANG.COM - Berikut ini daftar 10 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan dan memberikan diskon pajak pada bulan Februari 2025.
Ada sejumlah provinsi memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) usai opsen mulai berlaku.
Program pemutihan pajak kendaraan dan diskon pajak PKB dan BBNKB bisa di manfaatkan masyarakat mulai Februari 2025.
Dengan program ini, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda tunggakan tapi hanya perlu membayar pokok nominal pajak kendaraan yang belum dibayarkan.
Dikutip Kompas.com, ada beberapa pemerintah provinsi memberikan keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Februari 2025.
Ada setidaknya 10 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan dan memberikan diskon pajak, salah satunya diantaranya provinsi Banten.
1. Jawa Barat
Bapenda Jawa Barat mengumumkan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB di Provinsi Jawa Barat meski opsen kendaraan berlaku mulai 5 Januari.
Bapenda Jawa Barat pun memberlakukan pembebasan BBNKB II. Kendaraan second juga tidak akan dikenakan bea balik nama mulai 5 Januari 2025.
2. Banten
Pemprov Banten tidak menaikkan besaran nilai PKB dan BBNKB pada 2025 meski pungutan opsen telah berlaku.
Pemprov Banten akan mengurangi pokok PKB 12,15 persen dan BBNKB 37,25 persen untuk opsen. Karena itu, masyarakat bisa membayar pajak sesuai besaran tahun sebelumnya.
3. Jawa Tengah
Berdasarkan akun Instagram Bapenda Jawa Tengah, @bapenda_jateng, Pemprov Jawa Tengah menggelar program bertajuk "Jateng Merah Putih" mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025.
Program ini memberikan diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen dan diskon bokok BBNKB sebesar 24,70 persen. Pajak kendaraan dapat dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo.