10 Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Februari 2025, Banten Diskon PKB dan BBNKB

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISKON PAJAK KENDARAAN - Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Ada sejumlah provinsi memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) usai opsen mulai berlaku. (istimewa)

TRIBUNTANGERANG.COM - Berikut ini daftar 10 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan dan memberikan diskon pajak pada bulan Februari 2025.

Ada sejumlah provinsi memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) usai opsen mulai berlaku.

Program pemutihan pajak kendaraan dan diskon pajak PKB dan BBNKB bisa di manfaatkan masyarakat mulai Februari 2025.

Dengan program ini, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda tunggakan tapi hanya perlu membayar pokok nominal pajak kendaraan yang belum dibayarkan.

Dikutip Kompas.com, ada beberapa pemerintah provinsi memberikan keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Februari 2025.

Ada setidaknya 10 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan dan memberikan diskon pajak, salah satunya diantaranya provinsi Banten.

1. Jawa Barat

Bapenda Jawa Barat mengumumkan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB di Provinsi Jawa Barat meski opsen kendaraan berlaku mulai 5 Januari.

Bapenda Jawa Barat pun memberlakukan pembebasan BBNKB II. Kendaraan second juga tidak akan dikenakan bea balik nama mulai 5 Januari 2025.

2. Banten

Pemprov Banten tidak menaikkan besaran nilai PKB dan BBNKB pada 2025 meski pungutan opsen telah berlaku.

Pemprov Banten akan mengurangi pokok PKB 12,15 persen dan BBNKB 37,25 persen untuk opsen. Karena itu, masyarakat bisa membayar pajak sesuai besaran tahun sebelumnya.

3. Jawa Tengah

Berdasarkan akun Instagram Bapenda Jawa Tengah, @bapenda_jateng, Pemprov Jawa Tengah menggelar program bertajuk "Jateng Merah Putih" mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025.

Program ini memberikan diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen dan diskon bokok BBNKB sebesar 24,70 persen. Pajak kendaraan dapat dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo.

4. Aceh 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membuka pajak progresif sampai 31 Desember 2025, dilansir dari akun Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh, (3/1/2025).

Pemberian insentif pembebeasan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.

5. Riau 

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Riau, @bapendariau, Pemprov Riau memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari hingga 5 April 2025.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga tidak berlaku. Namun, tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) Jasa Raharja.

Pemprov Riau juga memutuskan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB setelah opsen kendaraan berlaku sejak 5 Januari 2025.

6. Yogyakarta 

Pemprov DI Yogyakarta juga tidak memberlakukan kenaikan pajak kendaraan usai berlakunya opsen sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023.

Yogyakarta menetapkan tarif PKB 0,9 persen ditambah biaya opsen yang diambil 66 persen dari PKB. Hasilnya, tarif PKB Yogyakarta menjadi 1,496 persen atau lebih kecil dari tahun lalu.

7. Jawa Timur 

Pemprov Jawa Timur pun tidak menaikkan tarif PKB dan BBNKB pada 2025 meski berlaku opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten atau kota.

Jawa Timur memberlakukan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB sehingga tidak ada kenaikan pajak walaupun berlaku opsen PKB dan opsen BBNKB.

8. Bali 

Diskon PKB dan BBNKB juga diberikan Pemprov Bali mulai 5 Januari 2025 untuk mengurangi beban masyarakat dengan pemberlakuan opsen.

Bali menerapkan diskon pengurangan pokok PKB sebesar 14,35 persen untuk kendaraan bermotor sampai 200 cc dan kendaraan bermotor di atas 200 cc sebesar 12,15 persen.

Pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah juga dikurangi 39,76 persen.

Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB diskon sebesar 24 persen.

9. Kalimantan Utara 

Dilansir dari akun Instagram Ditlantas Polda Kalimantan Utara, @ditlantas_kaltara, Pemprov Kalimantan Utara memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor.

Pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II di Kalimantan Utara berlaku sampai 31 Desember 2025.

Kebijakan ini perpanjangan dari periode sebelumnya pada 28-31 Desember 2024. Namun,  tetap berlaku Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) berupa biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB.

10. Kalimantan Selatan

Pemprov Kalimantan Selatan juga memberi diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen berlaku mulai 5 Januari 2025 selama enam bulan.

Setelah enam bulan berlaku, Pemprov Kalimantan Selatan akan melakukan evaluasi dan kemungkinan melanjutkan pemberian insentif tersebut.

(Kompas.com/Erwina Rachmi)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News